• Fri. Jun 5th, 2026

Kepala Kejari Lombok Tengah Meminta SPPG Menyebarkan Menu MBG di Media Sosial.

ByBunga Lestari

Apr 7, 2026

Jakarta, Intra62.com – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, meminta pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk menunjukkan transparansi. Yaitu dengan memposting menu makanan bergizi gratis (MBG) di media sosial.

Selasa, Alfa Dera, Kasi Intel Kejari Lombok Tengah, mengatakan, “Kami imbau seluruh SPPG di Lombok Tengah agar mempublikasikan menu MBG yang disajikan setiap hari itu di media sosial.”

Ia menyatakan bahwa kejaksaan memiliki peran direktif dalam mendukung program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, termasuk program MBG, yang telah dimulai untuk didistribusikan kepada masyarakat, sesuai dengan arahan pimpinan.

Dia menyatakan, “Kami tetap mendukung program MBG ini agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan.”

Oleh karena itu, mereka melakukan pengawasan preventif dan melaporkan setiap hari tentang kondisi lapangan dan tujuan program.

“Semua pihak terus mengawasi program ini,” katanya.

Ia menyatakan bahwa menu MBG yang disajikan jika diposting di media sosial masing-masing dapat meningkatkan transparansi dan memungkinkan masyarakat untuk mengawasi program untuk mematuhi ketentuan.

Dia kemudian menyatakan, “Artinya, masyarakat juga ikut dalam mengawasi program MBG ini jika menu yang disajikan itu tetap diupload di media sosial. Ini bagian dari transparansi pengelola SPPG, jika program itu dilaksanakan sesuai aturan.”

Jika ada laporan masyarakat mengenai tindak pidana yang berkaitan dengan program MBG, pihaknya akan menindaklanjutinya. Namun, laporan tersebut harus diklarifikasi dan dilengkapi dengan bukti yang lengkap.

Kualitas MBG wajib di jaga

Dia menambahkan, “Kami tetap siap menerima laporan dari masyarakat jika ada.”

Sebelum ini, M Ikhsan, Koordinator Badan Gizi Nasional (BGN) wilayah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyatakan bahwa untuk menjaga kualitas MBG.  Puluhan SPPG tersebut dihentikan sementara.

Dia menyatakan bahwa SPPG ditutup sementara karena tidak memenuhi standar operasional. Seperti tidak memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (Ipal) dan belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Mereka yang tinggal di sekitar lokasi SPPG mengeluh tentang hal ini, dan laporan tentang bau limbah masih diterima.

Baca Juga : Lepas Sambut Di Kejari Karawang Pindah Tugas Tiga Kasi.

Baca Juga : BPBD: Angin Kencang Menyebabkan 41 Rumah Rusak Di Lombok Tengah.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/