• Fri. Sep 20th, 2024

Kebakaran lagi di Musi Banyuasin

ByAF

Feb 22, 2023
Kebakaran lagi di Musi Banyuasin akibat kecorobohan

Musi Banyuasin, Intra62.com – Kebakaran lagi di Sumur illegal kebakaran sumur minyak ilegal kembali terjadi di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Akibat kejadian tersebut dikabarkan satu orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka bakar. Saat tengah memeras minyak mentah di lokasi kejadian, pada Kamis 15 Februari 2023 sekitar pukul 23.40 WIB.

Api yang menyambar begitu cepat ke tali pemintal dan masuk ke lubang sumur dan menyambar tiga sumur minyak lainnya yang letaknya tidak berjauhan.

Terkait kejadian tersebut, tim redaksi intra62.com belum menerima keterangan resmi dari pihak kepolisian.

Hanya saja, usai menerima laporan kejadian tersebut, Bid Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Sumatera Selatan langsung melakukan olah TKP.

Personel tim Labfor pimpinan Kabid Labfor Polda Sumsel Kombes Pol Rio Nababan langsung mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan pada Jumat tanggal 17 Februari 2023.

baca juga : Terjadi Kebakaran di Lantai Empat, RSUD Bandung Kiwari

Sekretaris Koperasi Mitra Muba oil , Anis Fu’ad Ir berkomentar, “Bahwa kegiatan ilegal driling sebaiknya dikondisikan secara menyeluruh, artinya pemahaman masyarakat terhadap potensi bahaya tanpa safety harus segera dilakukan .BUMD dan pemerintah Daerah semestinya mengambil peran dalam kegiatan K3 .  Tidak adanya pemahaman tentang K3 di kegiatan perminyakan  sangat berbahaya,” katanya.

Potret Sekretaris Koperasi mitra muba oil saat di wawancara diruang kerjanya (tim intra62)

Kecerobohan   Penyebab terjadinya kebakaran  lagi

Tim melakukan identifikasi penyebab terjadinya kebakaran dan Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) di sumur minyak.

Dalam Peraturan Kapolri No. 14/2018 tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Satuan Organisasi Pada Tingkat Kepolisian Daerah. Bid Labfor adalah unsur pelaksana teknis yang berada di bawah Kapolda dan Peraturan Kapolri No. 10/2009.

Yakni tentang tata cara dan persyaratan permintaan pemeriksaan tempat kejadian perkara dan laboratoris kriminalistik barang bukti kepada Laboratorium Forensik Polri.

Visi Bid Labfor adalah mendukung pelaksanaan penegakan hukum dengan berbasis ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memberikan kepastian hukum serta mewujudkan aparat penegakan hukum dan masyarakat yang berwawasan forensik.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan. Labfor bertugas mendukung tugas-tugas reserse kriminal dengan menerapkan ilmu forensik untuk mengungkap tindak pidana.

Dengan melaksanakan pemeriksaan teknis kriminalistik TKP dan atau pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti secara ilmiah dan komprehensif,” tutup Supriadi. (intra62.com)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot777

slot

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/zeusslot/

https://insankamilsidoarjo.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://smpbhayangkari1sby.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://lookahindonesia.com/wp-content/bonus-new-member/

https://sd-mujahidin.sch.id/wp-content/depo25-bonus25/

https://ponpesalkhairattanjungselor.sch.id/wp-content/mahjong-slot/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabum.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/