Sebelumnya, Bharada E alias Richard Eliezer telah divonis 1 tahun 6 bulan penjara atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lalu, bagaimana nasibnya di Polri usai dijatuhi hukuman tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menerangkan, status Bharada menjadi Anggota Korps Bhayangkara akan ditentukan pada sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP). Tentunya, juga dengan mempertimbangkan status Justice Collaborator (JC) yang diberikan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Tentunya berdasarkan PP 1 Tahun 2003, kemudian PP No 7 tahun 2022, nanti ada mekanismenya sidang KKEP, sidang KKEP tentunya akan mempertimbangkan masukan dari berbagai masyarakat, pendapat para ahli dan juga tentunya salah satu referensi yang paling penting dari pengadilan adalah RE sebagai JC,” tutur Dedi, Kamis (16/2/2023).
Tak hanya itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga sudah memerintahkan anggotanya untuk mendengarkan saran dan masukan dari masyarakat.
“Pak Kapolri sudah mempertimbangkan Polri untuk mendengarkan saran masukan dari masyarakat. Karena, yang terpenting rasa keadilan masyarakan harus terpenuhi terkait kasus ini,” ungkapnya.