Jakarta, Intra62.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pembacaan sumpah dan janji Ridwan Mansyur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) RI pada Jumat (8/12/2023) di Istana Negara Jakarta.
Ridwan akan menggantikan Manahan MP Sitompul, hakim Mahkamah Konstitusi yang pensiun pada Desember 2023.
Baca Juga: Aturan Baru MK Bisakah Gibran Mulus Bacawapres 2024
Pengangkatan Ridwan Mansyur sebagai hakim Mahkamah Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres). Nomor 98/P Tahun 2023 tanggal 12 Oktober 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Calon Hakim Mahkamah Konstitusi.
Dalam Keputusan Presiden tersebut disebutkan, Ridwan Mansur diangkat menjadi Hakim Konstitusi sejak ia diambil sumpahnya. Ridwan kemudian diambil sumpah dan janjinya di hadapan Jokowi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi.
Ia berjanji akan menjalankan tugasnya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dengan seadil-adilnya dan menjunjung tinggi UUD 1944.
“Saya akan tetap setia pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala ketentuan hukum sesederhana mungkin demi kepentingan bangsa dan hukum pengabdian saya kepada negara,” ujar Ridwan kepada Jokowi.
Selanjutnya, ia berupaya menjalankan tugasnya sebagai hakim Mahkamah Konstitusi dan menjunjung tinggi etika jabatannya. Ridwan pun berjanji akan menjaga integritas dan tidak menyalahgunakan kewenangannya.
“Dalam melaksanakan tugas publik, saya akan menjunjung tinggi etika publik dan bekerja secara bertanggung jawab dengan segala kemampuan saya,” katanya.
“Saya berniat menjaga integritas, tidak menyalahgunakan wewenang, dan menghindari perbuatan tercela,” lanjut Ridwan.
Dihadiri Menteri Dalam Negeri dan Ketua Mahkamah Konstitusi
Acara pelantikan dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua BPK Isma Yatun, dan Jaksa Agung ST. Burhanuddin dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin. Turut hadir pula Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan hakim MK lainnya.
Sekadar informasi, Ridwan telah diusulkan oleh Mahkamah Agung sebagai hakim konstitusi untuk menggantikan Manahan MP Sitompul yang akan pensiun pada bulan Desember 2023 yang telah mencapai usia pensiun yakni 70 tahun.
Lahir di Rahat, 11 November 1959, Ridwan merupakan Panitera Mahkamah Agung (MA) sebelum diusulkan menjadi hakim MK. (red/intra62)