• Mon. May 4th, 2026

Jaringan Narkotika Lintas 20 Provinsi Dibongkar BNN dan Bea cukai

ByAF

Jun 24, 2025
Jaringan Narkotika Lintas 20 Provinsi Dibongkar BNN dan Bea cukai

Jakarta , Intra62.com .  Jaringan Narkotika Lintas 20 Provinsi Dibongkar BNN dan Bea cukai .  Saat konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai di Jakarta, Senin (23/6/2025).  Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Mochamad Hasan, menyatakan, “Pada hari ini kita menyaksikan pengungkapan jaringan narkotika di Indonesia yang terdiri dari 285 orang tersangka.”

Menurut Hasan, para pelaku ditahan di 20 provinsi, termasuk Jakarta, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, Sumatera Selatan. Juga Bangka Belitung, Jambi, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Maluku.

Desk Pemberantasan Narkotika telah menangani 23.868 kasus narkoba dengan 27.357 tersangka sejak didirikan pada 4 November 2024. Hasan menyatakan, “Barang bukti yang diamankan termasuk 4,8 ton sabu, lebih dari 3,3 ton ganja . Dan berbagai narkotika sintetis lainnya dengan nilai total sebesar Rp 7,5 triliun.”

Dalam waktu yang sama, Budi Wibowo, Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang Deputi Bidang Pemberantasan BNN. Memberikan ringkasan hasil tiga bulan terakhir. Dia menyatakan bahwa terdapat 172 laporan kejadian dari April hingga Juni 2025 . dDn terdapat 285 tersangka, terdiri dari 256 laki-laki dan 29 perempuan.

Jumlah narkoba yang disita selama periode tersebut mencakup:

308,631,73 g shabu

372.265,9 g ganja aktif

6.640 butir ekstasi, atau 2.663,21 gram total

179,42 mg THC

1040,14 g hasis

4,1,49 g amfetamin

Budi Wibowo menyatakan, “Dari jumlah narkotika ini, BNN berhasil mencegah potensi penyalahgunaan bagi 1.385.090 orang.”

Selain itu, sejumlah aset senilai Rp 26,175 miliar telah disita dari tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kasus narkotika. Dalam waktu dekat, BNN dan pihak terkait juga akan mempublikasikan rincian kasus TPPU lainnya.

UU No. 35 Tahun 2009

Dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berbagai pasal, seperti Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1), Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1), diterapkan pada semua tersangka.

Dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, berbagai pasal, seperti Pasal 114 (1), Pasal 112 (1), Pasal 111 (1) jo Pasal 132 (1), Pasal 113 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 (1), diterapkan pada semua tersangka. Ancaman hukumannya mulai dari hukuman mati, hukuman seumur hidup, hingga hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun.

Baca juga : Bareskrim Polri Tindak lanjuti Perintah kapolri , Cegah Jalur Masuk Narkoba ke Indonesia

(Anisa-red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/