Intra62.com, Jakarta – Kami Wartawan Republik Indonesia tidak terima Kepolisian Republik Indonesia melakukan Intervensi Wartawan Republik Indonesia.
Untuk itu Kami menuntut Kepala Kepolisian Republik Indonesia menghukum Pelaku dan Atasan Pelaku yang melakukan Intervensi Wartawan Republik Indonesia (Intel Polisi 14 tahun menyusup menjadi Wartawan, di Jawa Tengah).
Dengan adanya intervensi Kepolisian Republik Indonesia kepada Profesi Wartawan Republik Indonesia maka artinya :
1. Kepolisian Republik Indonesia mengintervensi Profesi Wartawan Republik Indonesia.
2. Kepolisian Republik Indonesia melecehkan Profesi Wartawan Republik Indonesia.
3. Pelaku dan atasan pelaku dapat mengadu domba Institusi Kepolisian Republik Indonesia dengan institusi Wartawan Republik Indonesia.
4. Pelaku dan Atasan Pelaku menyebabkan hubungan tidak baik antara Wartawan Republik Indonesia dengan Kepolisan Republik Indonesia.
5. Pelaku dan Atasan Pelaku membuat keresahan di internal Wartawan Republik Indonesia secara Nasional.
6. Pelaku dan atasan pelaku membuat saling curiga dan saling tuduh di internal Wartawan Republik Indonesia.
7. Pelaku dan atasan pelaku menciptakan devide at ampere di internal Wartawan Republik Indonesia.
8. Pelaku dan atasan pelaku merusak sistem persatuan dan kesatuan Wartawan Republik Indonesia.
Baca juga: Heru Budi Imbau Perkantoran Terapkan WFH Guna Menghindari Potensi Banjir Jakarta
Dengan Somasi terbuka ini, Kami Wartawan Republik Indonesia meminta Kapolri menjatuhkan hukuman kepada Pelaku dan Atasan Pelaku yaitu pencopotan pelaku dan atasanya dari Institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Hal ini untuk menjaga hubungan baik dan hubungan mitra kerjasama antara Wartawan Republik Indonesia dengan Kepolisian Republik Indonesia.
Dan memberikan pelajaran berharga agar dikemudian hari tidak terjadi lagi kegiatan yang mengarah ke Adudomba antara Wartawan Republik Indonesia dengan Kepolisian Republik Indonesia, yang merugikan salah satu pihak, baik pihak Wartawan Republik Indonesia maupun Kepolisian Republik Indonesia.
Institusi Wartawan Republik Indonesia memiliki Anggota hingga ratusan ribu dengan yang telah mengikuti UKW sebanyak 23.000 Wartawan.
Jangan sampai Kami Wartawan Indonesia yang berbakti kepada Bangsa dan Indonesia dirusak oleh oknum kepolisian hanya berpangkat rendah IPTU Umbaran setara Kapolsek Polres Blora Jawa Tengah saja.
Padahal Kami juga bermitra dengan seluruh Kementrian Negara Republik Indonesia, Bermitra dengan Institusi TNI Republik Indonesia, Kami juga bermitra dengan DPR Republik Indonesia, Kami Juga bermitra dengan MPR Republik Indonesia dan Kami juga bermitra dengan Kepresidenan Republik Indonesia.
Demikian Somasi terbuka kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan tindakan yang diperlukan, untuk menjaga hubungan baik antara institusi Wartawan Republik Indonesia dengan Kepolisian Republik Indonesia. Terimakasih. (red)