• Sat. Dec 14th, 2024

Fakta Kasus Doni Salmanan, Vonis 4 Tahun Hingga Aset di Kembalikan

ByASD

Dec 20, 2022
Potret Doni Salmanan yang terlibat kasus

Jakarta, Intra62.com – Terdakwa kasus penipuan berkedok trading Quotex, Doni Salmanan telah menerima vonis 4 tahun penjara dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. Hakim memutus Doni tidak perlu membayar ganti rugi, hingga aset-aset mewahnya dikembalikan.

Berikut adalah sederet fakta dari vonis Kasus Doni Salmanan.

1. Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Doni Salmanan. Denda itu wajib ia bayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau ia harus mendekam di penjara lebih lama enam bulan.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Doni 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara.

Baca juga: Ayo Daftar Kerja di BUMN
2. Gak perlu membayar kerugian korban senilai Rp17 miliar

Doni Salmanan disebut tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum. Hakim menilai aset yang dimiliki Doni dari afiliator bukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Oleh karena itu, Doni Salmanan tidak perlu mengganti kerugian para korban.

3. Sejumlah aset Doni Salmanan yang disita dikembalikan

Tidak hanya mendapat vonis lebih ringan, sejumlah aset Doni Salmanan yang disita dikembalikan. Aset-aset tersebut antara laina mobil mewah, uang tunai, hingga sertifikat rumah.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/