
Majelis Hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar terhadap Doni Salmanan. Denda itu wajib ia bayar dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, atau ia harus mendekam di penjara lebih lama enam bulan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa. Sebelumnya, Jaksa menuntut Doni 13 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 1 tahun penjara.
Baca juga: Ayo Daftar Kerja di BUMN
2. Gak perlu membayar kerugian korban senilai Rp17 miliar


