Jakarta , Intra62.com . Dewan Pers Resmi Usir PWI dari Gedung Dewan Pers , Ada apa ?. Dewan ini telah mengambil tindakan tegas dalam kasus terbaru . Terkait konflik internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Dewan Pers meminta PWI untuk meninggalkan Gedung Dewan dan mencabut izin pengadaan Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang dimiliki oleh organisasi tersebut. Pada 29 September 2024, Rapat Pleno Dewan Pers ke-42 menghasilkan keputusan ini.
Karena konflik internal di organisasi wartawan tersebut, Dewan Pers dan PWI Pusat bertemu dan berbicara sampai pada keputusan ini. PWI Pusat mengajukan permohonan dengan nomor 689/PWI-P/LXXVIII/2024 pada 9 September 2024. Permohonan tersebut meminta penjelasan tentang keabsahan organisasi dan upaya rekonsiliasi internal.
Dewan Pers memutuskan tiga masalah penting yang langsung berkaitan dengan PWI:
1. Penghentian Penggunaan Gedung Dewan Pers Gedung Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta, yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, tidak lagi digunakan oleh PWI. Penggunaan gedung ini dihentikan mulai 1 Oktober 2024 dan akan berlangsung hingga waktu yang tidak ditentukan.
2. Pencabutan Izin Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Dewan Pers memutuskan untuk mencabut izin PWI untuk melaksanakan UKW. Ini berarti PWI tidak dapat lagi mengadakan UKW sendiri atau dengan bantuan Dewan Pers.
3. Kepengurusan Ganda PWI dalam Pemilihan Anggota Dewan Pers: Dewan Pers meminta kedua belah pihak yang berselisih di PWI untuk mencapai konsensus tentang nama yang akan mewakili organisasi tersebut dalam pemilihan anggota Dewan Pers. Jika konsensus tidak tercapai, PWI akan dianggap tidak menggunakan haknya dalam pemilihan tersebut.
Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024, yang memberikan pengakuan hukum kepada dua kubu kepengurusan PWI, yaitu Hendry CH Bangun dan Sasongko. Karena keduanya memiliki legitimasi yang sama, Dewan Pers harus netral dalam menangani dualisme ini.
Kepengurusan Ganda di PWI ?
Menurut Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.H., ketua Dewan Pers, keputusan ini dibuat untuk menjaga integritas organisasi dan menjaga kelancaran operasionalnya. Selain itu, dia berharap konflik internal dalam PWI segera diselesaikan tanpa mengganggu kepentingan anggota.
Dewan Pers berharap kedua belah pihak dapat mencapai kesepakatan yang adil demi kepentingan bersama dan kelangsungan profesionalisme jurnalistik di Indonesia dengan menghentikan PWI menggunakan Gedung Dewan Pers dan mencabut izin UKW.
( redx )