Jakarta, Intra62.com – Penindakan kasus judi online terus ditingkatkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dari tahun 2023-2024, tercatat sebanyak 3.145 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, mayoritas pelaku judi online berasal dari masyarakat berpenghasilan rendah, memiliki pekerjaan tidak tetap, atau pengangguran.
Pada tahun 2023, Polri menetapkan 1.967 orang sebagai tersangka dalam 1.196 kasus judi online. Sedangkan pada tahun 2024, terdapat 1.158 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dari 792 kasus.
“Jika direkapitulasi jumlah kasus pada 2023-2024 sebanyak 1.988 dan jumlah tersangka sebanyak 3.145 orang,” kata Brigjen Trunoyudo kepada wartawan, Senin (29/4/24).
Brigjen Trunoyudo menjelaskan, motif pelaku yaitu ingin segera kaya karena tingkat literasi keuangan yang buruk. Faktor pendorong lainnya adalah akses mudah terhadap perjudian dan faktor ekonomi.
Baca juga:
- Polisi Berhasil Menangkap 4 Operator Judi Slot, Omzet Miliaran
- Arahan Presiden Jokowi : Pemerintah Segera Bentuk Satgas Mafia Judi Online
Selama 2 tahun Polri telah memblokir situs, iklan, dan aplikasi perjudian online. Adapun modusnua antara lain menawarkan permainan judi dengan jackpot (kemenangan) jika bermain di website judi online tertentu yang disediakan oleh pemilik website.
Modus lainnya, setiap member yang melakukan deposit akan diberikan bonus poin saat memainkan permainan judi, withdraw atau menarik uang dengan cepat.