Jakarta ,Intra62.com. Catherin wilson Gugat Cerai Suami Perkara Nafkah . Kabar ini terkait permasalahan nafkah lahir maupun batin . Berita ini sempat menyita perhatian netizen , catherin telah melayangkan surat gugatan ke Idham masse .
Seperti dikutip oleh InsertLive, Kondisi Catherine sudah mantap memutuskan berpisah dengan suaminya . Menurut penuturan Dody Hariyanto selaku kuasa hukum Catherin membocorkan bahwa Catherine sejatinya masih menerima nafkah walaupun sedikit , jumlahnya tidak sesuai. Dan sampai saat ini isu nafkah masih menjadi hal yang dirahasiakan.
“Jadi saya katakan kalau pertanyaannya apakah memberikan nafkah? ya kalau memberikan nafkah itu mungkin tetap memberikan nafkah, mungkin nilainya sedikit berkurang. Itu informasi dari klien saya,” jelas Dody, seperti dikutip detik.
Dari kacamata hukum ,normalkah jika seseorang menggugat pasangannya karena nafkah? Agar lebih memahami lebih detail ,simak penjelasan berikut :
Baca juga : Pelaku Penipu Artis Jedar Berhasil Ditangkap
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 pasal 31 ayat tiga yang mengatur Perkawinan . Disebutkan Bagian Hak dan Kewajiban Suami Istri bahwa, “Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga,”.
Sementara itu dipasal lainnya Pasal 80 ayat 4, Suami secara spesifik diatur oleh hukum Islam . Mengatur ketentuan nafkah suami diharuskan menanggung sebagai berikut :
- Nafkah, (sandang ,papan ,pangan )
- Biaya perawatan dan biaya pengobatan istri dan anak; dan
- Biaya pendidikan bagi anak.
Dengan merujuk UU diatas apabila ada suami tidak mampu menjalankan kewajibannya, maka berdasarkan ketentuan Pasal 34 ayat 3 UU Perkawinan, “istri berhak untuk mengajukan gugatan nafkah ke pengadilan jika seorang suami tidak menafkahi keluarganya (anak dan istri) sebagaimana kewajibannya.”
Jadi banyak kasus serupa menimpa masyarakat indonesia baik yang terkena imbas perekonomian atau memang jatahnya istri yang kurang banyak . ( red )
