Karanganyar ,Intra62.com . Bongkar..!! Dugaan Pelanggaran Berat Pemilu Kolaborasi KPU Karanganyar dengan Oknum Pengurus DPC PDIP Karanganyar.
Ada dugaan kolaborasi antara KPU Kabupaten Karanganyar dan sejumlah pengurus DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar yang melakukan mal administrasi untuk mengubah SK KPU yang menetapkan Suprapto sebagai calon terpilih menjadi SK Perubahan Calon terpilih. Ini merupakan pelanggaran Pemilu yang signifikan dan direkomendasikan kepada Pj Gubernur Jawa Tengah.
Suprapto, caleg PDIP Karanganyar dengan suara terbanyak, memberikan tanggapan kepada media yang tergabung dalam jaringan Forum Pers Independent Indonesia (FPII).
Orang yang dikenal sebagai Prapto Koting itu maju dari Dapil I, yang terdiri dari Karanganyar, Matesih, dan Mojogedang.
Menurut penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU, Suprapto memiliki 4.075 suara, yang berarti dia memiliki satu kursi di DPRD Karanganyar.
Baca juga : Megawati Tidak Jadi Pensiun dari Ketum PDIP Perjuangan , Waspadalah !
Setelah DPC PDI Perjuangan Kabupaten Karanganyar mengajukan surat pengunduran dirinya ke KPU Karanganyar, Suprapto mempertanyakan kinerja KPU dan kinerja Bawaslu.
Saat dihubungi melalui telepon oleh media jaringan FPII, Suprapto menyatakan, “Perlu kami sampaikan disini . Bahwa saya tidak akan pernah melawan Partai saya yaitu PDI Perjuangan.
Yang saya lawan adalah oknum-oknum dari PDI Perjuangan yang menzolimi kadernya sendiri dengan tidak tegas terhadap instruksi arahan . Dan beberapa keputusan dari DPP PDI Perjuangan, sehingga kami ingin menegakkan konstitusi di PDI Perjuangan khususnya di Kabupaten Karanganyar.”
Suprapto Koting menyatakan, “Saya telah menemukan beberapa bukti yang menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Karanganyar bekerja sama dengan oknum pengurus Partai untuk melengserkan saya.
” Dia juga menyatakan, “Saya dihubungi oleh Sekertariat DPC PDI Perjuangan H-3 sebelum pemungutan suara untuk menandatangani surat pengunduran diri saya, tetapi saya tolak.” Dia kemudian menjelaskan, “Surat pengunduran diri saya lucu karena tidak ada.
Surat Pengunduran diri
Suprapto menjelaskan bahwa surat pengunduran diri saya lucu karena tidak menunjukkan dapil mana. Hanya dapil yang ditulis dengan angka lima kurung buka kurung tutup dan huruf 1, dan tidak ada nama Karanganyar 1 atau Karanganyar 5 atau sumbernya.
Sementara itu, dia menyatakan bahwa surat kesediaan untuk mengundurkan diri tidak mengandung coretan tentang pengunduran diri dari anggota, caleg, anggota, DPD, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota. Oleh karena itu, surat pengunduran diri yang diserahkan ke KPU tidak relevan.
Menurut Suprapto, temuan kami ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Karanganyar diduga melakukan mal administrasi. Ini karena ketika saya pergi ke sana kemarin, Jumat 23 Agustus 2024, saya menemukan bahwa surat pengunduran diri sangat tidak relevan dan sangat dipaksakan.
Namun, berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Ketua KPU dan beberapa Komisioner. Saya menduga bahwa upaya terstruktur, sistematis, dan masif telah dilakukan jauh sebelum penetapan sebelum surat pengunduran diri dari DPC PDI Perjuangan diserahkan ke KPU Kabupaten Kara.
Salah satu contohnya adalah ketika penghitungan suara di TPS I Desa Pendem. Saya menemukan bahwa saya memiliki suara 63 tetapi digeser ke nama seseorang. Meskipun saksi kami di tingkat PPK menemukan bahwa itu salah, akhirnya dua suara itu kembali ke kami.
Di Kecamatan Matesih, terjadi penggelembungan suara setelah penghitungan suara selesai. Kami menemukan bahwa ada penambahan suara, sehingga kami melakukan protes bersama Ketua KPU Karanganyar dan Panwascam.
Yang lebih aneh lagi, setelah kami berbicara dengan KPU dan PPK, seorang figur yang ingin menjadi pemimpin Karanganyar hadir, meskipun saya tidak tahu maksud dan tujuannya.
Perhitungan Ulang
Di Kecamatan Karanganyar Kota, software saksi telah diberikan, tetapi ada penambahan suara. Kami protes ke PPK, Komisioner KPU, dan saya komplain, tetapi akhirnya terjadi penghitungan ulang. Di Kecamatan Matesih dan Karanganyar Kota, setelah tanda tangan saksi, ada penambahan suara yang tidak sesuai dengan penghitungan suara.
Akhirnya, KPU dan Saksi-saksi menyatakan bahwa ada penambahan suara di Kecamatan Matesih dan Kota Karanganyar, sehingga suara dapat dikembalikan sesuai dengan jumlah suara yang diterima di TPS-TPS Kabupaten Karanganyar.
Setelah penghitungan suara legislatif Kabupaten Karanganyar selesai ditetapkan dengan Surat Keputusan KPU No.706 . Selanjutnya DPC PDI Perjuangan membuat surat pengunduran diri saya pada 23 Maret 2024.
Saya tidak pernah ketemu dengan Ketua DPC PDI Perjuangan Bagus Selo dan Sekertaris DPC PDI Perjuangan Drs.Sri Harjono akan tetapi disitu beliau berani bersaksi .
Bahwa saya menyerahkan surat pengunduran diri dan saya sudah menyatakan secara lisan dan tertulis itu bukan tulisan saya . Akan tetapi KPU tidak mau menerima dengan alasan peserta pemilu adalah Partai Politik.
(redx )
