INTRA62.COM | JAKARTA – “Halo semuanya..! Judul Berita: Gaji 5jt kena pajak 5 persen ITU SALAH..!!! JUDUL BERITA tentang PP 55/2022 tentang pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..! Untuk gaji 5jt TIDAK PERUBAHAN aturan pajak, kata Sri Mulyani.
Baca juga: Puri Tri Agung di Bangka Yang Tepat Dikunjungi Pada Saat Imlek
Akhir-akhir ini marak diberitakan di media dan media sosial bahwa ada laporan bahwa karyawan dengan gaji di bawah Rp. 5 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Melalui akun Instagram pribadinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis kabar tersebut.
Lalu, siapa yang wajib membayar pajak penghasilan?
Sistem penghitungan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pembayaran Pajak (HPP).
Menurut Pasal 7 UU tersebut, orang yang menjadi wajib pajak orang pribadi dalam negeri terdiri dari lima golongan, yaitu:
- Orang dengan gaji sampai dengan Rp 60 juta kena pajak 5 persen.
- Orang dengan gaji di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta mendapat pajak 15 persen.
- Orang dengan gaji di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta kena pajak 25 persen.
- Orang dengan gaji di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar kena pajak 30 persen.
- Orang dengan gaji di atas Rp 5 miliar kena pajak 35 persen.
Orang dengan gaji Rp. 5 juta yang memiliki tanggungan keluarga tidak wajib membayar pajak penghasilan. Sedangkan orang dengan gaji 5 juta yang masih lajang diwajibkan membayar PPh sebesar 0,5 persen atau Rp. 25 ribu per bulan.
(red/intra62)
Baca Artikel lainya:
Berhenti Merokok Jadi Resolusi Sehat di 2023, Saran Profesor Spesialis Paru
Acara Ulang Tahun Ketua Umum BAI Ridwan Abdullah, SH di Kantor BAI Center