• Thu. Dec 12th, 2024

Bayar Pajak Penghasilan, Siapa Aja Sih Yang Wajib Bayar?

ByASD

Jan 6, 2023
Potret Perhitungan Pembayaran Pajak Penghasilan (intra62.com/DA)

INTRA62.COM | JAKARTA – “Halo semuanya..! Judul Berita: Gaji 5jt kena pajak 5 persen ITU SALAH..!!! JUDUL BERITA tentang PP 55/2022 tentang pajak penghasilan MEMBUAT NETIZEN EMOSI..! Untuk gaji 5jt TIDAK PERUBAHAN aturan pajak, kata Sri Mulyani.

Baca juga: Puri Tri Agung di Bangka Yang Tepat Dikunjungi Pada Saat Imlek

Akhir-akhir ini marak diberitakan di media dan media sosial bahwa ada laporan bahwa karyawan dengan gaji di bawah Rp. 5 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). Melalui akun Instagram pribadinya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menepis kabar tersebut.

Lalu, siapa yang wajib membayar pajak penghasilan?

Sistem penghitungan pajak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Pembayaran Pajak (HPP).

Menurut Pasal 7 UU tersebut, orang yang menjadi wajib pajak orang pribadi dalam negeri terdiri dari lima golongan, yaitu:

  1. Orang dengan gaji sampai dengan Rp 60 juta kena pajak 5 persen.
  2. Orang dengan gaji di atas Rp60 juta hingga Rp250 juta mendapat pajak 15 persen.
  3. Orang dengan gaji di atas Rp 250 juta sampai Rp 500 juta kena pajak 25 persen.
  4. Orang dengan gaji di atas Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar kena pajak 30 persen.
  5. Orang dengan gaji di atas Rp 5 miliar kena pajak 35 persen.

Orang dengan gaji Rp. 5 juta yang memiliki tanggungan keluarga tidak wajib membayar pajak penghasilan. Sedangkan orang dengan gaji 5 juta yang masih lajang diwajibkan membayar PPh sebesar 0,5 persen atau Rp. 25 ribu per bulan.

(red/intra62)

Baca Artikel lainya:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/