Jakarta, Intra62.com – Polri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah menandatangani nota kesepahaman (MoU). MoU tersebut dimaksudkan untuk memperkuat pengamanan ruang digital jelang Pemilu 2024.
“Pembaruan nota kesepahaman ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi dalam rangka sinergitas dan fungsi tugas di bidang komunikasi dan informatika antara Polri dan Kominfo. Tentunya melalui nota kesepahaman yang baru ini kami harapkan bahwa bersama-sama kita mampu mewujudkan ruang digital Indonesia yang bersih, sehat, dan produktif,” kata Wakabareskrim Polri, Irjen Asep Edi di kantor Kominfo, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: AKBP Wirdhanto Resmi Jabat Kapolres Karawang
Asep mengatakan mengamankan ruang digital jelang pemilu dinilai penting. Hal ini untuk mencegah agar pelanggaran digital seperti Pemilu 2019 tidak terjadi lagi di tahun 2024.
“Satu hal yang perlu dicatat, berdasarkan survei Kominfo berdasarkan Pilkada 2019, ditemukan 67,2 persen hoaks atau berita bohong terkait isu politik yang didominasi oleh penggunaan media sosial,” kata Asep.
“Ini harus menjadi pelajaran bagi kita semua, persaingan politik di ruang digital yang memanfaatkan fake news hoax, politik identitas dan propaganda seperti yang terjadi pada pemilu 2019 jangan sampai terjadi lagi pada pemilu 2024, karena sangat berbahaya bagi persatuan bangsa. dan integritas,” lanjutnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika RI Johnny G Plate mengimbau masyarakat untuk bijak menggunakan media sosial. Ia mengatakan, penyelenggaraan pemilu 2024 yang damai merupakan tugas bersama.
“Makanya kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan ruang digital kita secara lebih bertanggung jawab, memanfaatkan ruang digital Indonesia untuk hal-hal yang bermanfaat,” ujar Johnny.
“Memanfaatkan ruang digital Indonesia untuk menyemarakkan kontestasi pemilu, memanfaatkan ruang digital kita untuk meningkatkan partisipasi publik, memanfaatkan ruang digital kita untuk menghasilkan pemilu yang legitimasi,” imbuhnya.
MoU tersebut berisi 6 ruang lingkup. Termasuk yang berikut ini:
1. Pertukaran data dan informasi, pencegahan penyebaran
2. Penggunaan informasi elektronik atau dokumen yang mengandung konten yang dilarang oleh informasi elektronik.
3. Bantuan keamanan yang diberikan untuk pemilu
4. Penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran hukum di ruang digital
5. Penyediaan dan pemanfaatan sarana dan prasarana
6. Peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia atau HR building.
(red/intra62)