• Tue. Sep 17th, 2024

Baru-baru Ini Beredar Berita Pesan Berantai Melalui Aplikasi Whatsapp

Byratna

May 2, 2023
Baru-baru Ini Beredar Berita Pesan Berantai Melalui Aplikasi Whatsapp

Jakarta, Intra62.com – Baru-baru ini beredar berita pesan berantai melalui aplikasi Whatsapp, di grup yang berisi ajakan agar melawan debt collector (mata elang). Pesan tersebut diperingatkan berasal dari institusi Polri.

Berikut isi beredar berita pesan Whatsappnya:

“Kepada seluruh kanit res jajaran, perintah bapak kapolda agar laksanakan giat oprasi premanisme, sasaran utama debt collector atau mata elang. Laksanakan penertiban, pendataan, dan penindakan hukum, menunggu jukrah dari polda kegiatan yg dilakukan sebagai berikut:

Baca Juga: Viral Penipuan via Whatsapp, Bareskrim Polri Menangani Kasus Ini

  • Bila ditemukan ada nya debt collector/mata elang segera amankan, geledah badan, bila didapati sajam segera proses, bila tidak panggil pihak leasingnya dan lakukan penghimbauan.
  • Lakukan pendataan terhadap LP yg melibatkan debt collector, dan jadikan atensi penanganan, tangkap, tahan, jo kan 55 56, kepada pihak yg menyuruh, baik perseorangan atau leasing.
  • Memberitahukan kegiatan setiap hari ke polres.

Peringatan pengadilan

Jika ada debt Collector, Hendaklah masyarakat gerebeg  tangkap (catatan: serahkan ke polisi atau Polsek dan polres).

Karena mereka rupanya seperti para Begal terang-terangan.

Masyarakat harus tahu tentang ini.

Sebar luaskan !!!

Kita bagikan laporan ini kepada semua masyarakat Indonesia supaya rakyat tidak di intimidasi dan di teror oleh yang namanya Dept Colektor.

Bank Indonesia  dalam surat edaran BI No. 15/40/DKMP tanggal (23/9/2013).

Kementerian keuangan telah mengesahkan peraturan yg melarang leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yang menunggak kredit kendaraan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012. Tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan pada tanggal 7 Oktober 2012.

Menurut Undang-undang No 42 Tahun 1999, fidusia adalah suatu proses mengalihkan hak milik atas suatu barang dengan dasar kepercayaan. Tapi barang tersebut masih dalam penguasaan pihak yg mengalihkan.

Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor.

Kita sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut.

Pihak leasing wajib mendaftarkan setiap transaksi kredit di depan notaris atas perjanjian fidusia ini.

Jadi perjanjian fidusia ini melindungi aset konsumen, leasing tdk bisa serta merta menarik kendaraan yang berhenti bayar karena dengan perjanjian fidusia, alur yang seharusnya terjadi adalah pihak leasing melaporkan ke pengadilan.

Sehingga kasusnya akan disidangkan dan pengadilan akan mengeluarkan surat kebijakan untuk menyita kendaraan anda dan kendaraan anda akan dilelang. Oleh pengadilan dan uang hasil penjualan kendaraan yang melalui lelang tersebut akan digunakan untuk membayar hutang kredit anda ke perusahaan leasing, dan uang sisanya akan diberikan kepada anda.

Apabila kendaraan anda akan ditarik oleh leasing. Mintalah surat perjanjian fidusia dan sebelum ada surat fidusia tersebut jangan bolehkan penagih membawa kendaraan anda.

Karena jika mereka membawa sepucuk surat fidusia (yang ternyata adalah PALSU) silahkan anda bawa ke hukum, pihak leasing akan didenda minimal Rp 1,5 milyar.

Perilaku Leasing melalui Debt Collector/Mata elang yang mengambil secara paksa kendaraan dirumah, merupakan tindak pidana Pencurian.

Jika pengambilan dilakukan di jalan, merupakan tindak pidana Perampasan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3 & 4 junto.

Ayo bagikan untuk menghentikan tindakan sewenang-wenang dari mata elang atau debt collektor. (red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

slot777

slot

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/zeusslot/

https://insankamilsidoarjo.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://smpbhayangkari1sby.sch.id/wp-content/slot-zeus/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://lookahindonesia.com/wp-content/bonus-new-member/

https://sd-mujahidin.sch.id/wp-content/depo25-bonus25/

https://ponpesalkhairattanjungselor.sch.id/wp-content/mahjong-slot/

https://mtsnupakis.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabum.sch.id/wp-content/slot777/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/