• Tue. Feb 18th, 2025

Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja adalah Penasehat dan Pelindung Arisan Perguruan

ByAF

Mar 22, 2023
Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja adalah Penasehat dan Pelindung Arisan Perguruan

Jakarta, Intra62.com – Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja adalah Penasehat dan Pelindung Arisan Perguruan jadi jelas mereka tidak mempunyai hak dan wewenang. Menanggapi keterangan tentang hak dan wewenang dalam Arisan Perguruan yang diadakan sejak 2007 tersebut ,” ungkap Rudi H.

Rudy Hartono sebagai Ketua Arisan Perguruan dengan nama Arisan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia . Dan terus berjalan dengan baik sampai dengan sekarang.

Dia membantah bahwa Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja adalah bukan Pengurus Arisan Perguruan tersebut . Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja adalah Penasehat dan Pelindung Arisan Perguruan . Jadi jelas mereka tidak mempunyai hak dan wewenang untuk mengelola Arisan tersebut .

dan apabila terjadi pengelolahan uang arisan tersebut maka Erick Sastrodikoro W. , yang menjabat sebagai Wakil Ketua Arisan Perguruan bersama Adriano Sunur dan Hadi Susilo (Bendahara I & II) telah membiarkan terjadinya pengelolaan uang Arisan oleh Bambang Irwanto yang mengakibatkan terjadinya seharusnya dikelola oleh bendahara Arisan (Adriano Sunur dan Hadi Susilo).

Baca juga : Press Realease dari Usman soal Raibnya uang ARISAN 11 Milyar

Rudy Hartono menunjukkan Buku Arisan Periode IV yang menjadi masalah hukum tersebut. Dari buku tersebut Rudy Hartono menunjuk sampul buku sambil menambahkan; “Dari namanya saja (Arisan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai Karate-Do Indonesia). Maka jelas Arisan tersebut bukan Arisan yang diadakan oleh Perkumpulan Pembinaan Mental Karate Kyokushinkai (IKOK) yang baru didirikan oleh Liliana Herawati pada tahun 2015 bersama Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja . Dimana Ny. LH sebagai representatif Perguruan adalah pihak yang memiliki hak atas hasil usaha Arisan tersebut, sambil menunjukkan Kata Pengantar dalam Buku Arisan Perguruan tersebut.

Bambang Irwanto dan Tjandra Sridjaja menyebutnya sebagai “Dana Abadi”

Hal ini merupakan kesepakatan seluruh anggota/peserta arisan Perguruan tersebut, Bambang Irwanto menyebutnya sebagai “Dana Abadi”. Jadi uang yang telah disumbangkan kepada warga Perguruan adalah merupakan Hak Perguruan. Yang memang digunakan untuk membantu Pembina-Pembina Perguruan untuk terus melestarikan eksistensi Perguruan. Bukan jasa Bambang Irwanto atau Perkumpulan karena Perkumpulan fungsinya hanya sebagai “wadah komunikasi” sesuai anggaran dasarnya, timpal Usman Wibisono.

Demikian pula Adriano Sunur dan Hadi Susilo telah melalaikan tugasnya sebagai bendahara dan menuruti perintah Bambang Irwanto . Untuk melakukan pemindahan dana setoran arisan dari Peserta Arisan dan hasil usaha arisan periode I sampai dengan III. (Agustus 2007 s/d Agustus 2017) timpaan Usman Wibisono dengan menunjukkan bukti laporan keuangan Arisan periode 2014 s/d 2018 yang dibuat oleh Pengurus Admin Arisan sebelumnya, tambah Usman ,(bersambung ). (red/Tim intra62 )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/