Jakarta , Intra62.com. Pers adalah bagian penting dari demokrasi dan bertanggung jawab untuk menyebarkan informasi, mengawasi proses pemerintahan, dan memberikan edukasi kepada masyarakat.
Dewan Pers berfungsi untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional berdasarkan prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
Dewan Pers dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dan karena itu, dewan ini bertanggung jawab untuk menjaga kebebasan ini tetap bebas dari pengaruh luar.
Apa Fungsi Dewan Pers ?
Organisasi ini menjalankan berbagai fungsi dan tugas untuk mendukung kemerdekaan pers dan meningkatkan profesionalisme jurnalis Indonesia. Fungsi dan tanggung jawab utama Dewan Pers meliputi:
- melindungi kebebasan pers dari pengaruh pihak lain yang dapat membatasi kebebasan pers.
- penelitian untuk meningkatkan kehidupan media nasional.
- membuat dan mengawasi Kode Etik Jurnalistik untuk memastikan bahwa wartawan profesional dan mencegah penyalahgunaan kebebasan pers.
- mengevaluasi dan menyelesaikan pengaduan masyarakat tentang berita yang dianggap menyinggung atau melanggar kode etik.
- mengembangkan komunikasi antara pemerintah, masyarakat, dan pers untuk membangun hubungan yang saling menguntungkan dan harmonis.
- memfasilitasi organisasi pers untuk membuat undang-undang tentang pers serta meningkatkan standar profesi kewartawanan.
- mendata perusahaan pers untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam industri media.
Sejarah Dewan Pers
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers, yang ditandatangani Presiden Soekarno pada 12 Desember 1966, Dewan Pers pertama kali dibentuk pada tahun 1968.
Sesuai Pasal 6 ayat (1) UU No.11/1966, Dewan Pers bertanggung jawab untuk membantu pemerintah dan membantu perkembangan pers nasional, dan Pasal 7 ayat (1) menetapkan Menteri Penerangan sebagai ketua Dewan Pers.
Menurut Pasal 15 ayat (1) UU Pers, yang disahkan pada tahun 1999 dan mengalami reformasi pada tahun 1998, Dewan Pers sekarang independen.
Baca juga : Refleksi Pers Untuk disegani Jelang Hari Pers Nasional 2025
Dewan Pers yang Independen
Dewan Pers yang independen dibentuk dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.
Fungsi Dewan Pers juga berubah, dari penasehat pemerintah menjadi pembela kemerdekaan pers.
Dalam keanggotaan, tidak ada lagi perwakilan pemerintah dalam Dewan Pers. Pemerintah juga tidak terlibat dalam institusi dan keanggotaan, meskipun keanggotaan harus diputuskan melalui keputusan presiden.
Ketua dan wakil Ketua Dewan Pers dipilih melalui rapat pleno, yang diputuskan oleh anggota. Keputusan Presiden tidak mencantumkan pemilihan mereka.
(Anisa-red)
