Surabaya, Intra62.com – Sungguh malang nasib seorang anak perempuan berusia 13 tahun. Menjadi korban pencabulan oleh anggota keluarganya sendiri, terdiri dari ayah, kakak, dan dua pamannya di Surabaya. Keempat pelaku mengaku mencabuli korban saat dalam keadaan mabuk (pengaruh miras).
Keempat pelaku merupakan kakak korban berinisial MNA 17 tahun, ayah korban ME 43 tahun, serta dua pamannya, I 43 tahun dan MR 49 tahun. ME, Ayah korban dihadirkan dalam jumpa pers, mengakui telah mencabuli anaknya.
Namun pelaku membantah bahwa kedua adiknya (paman korban) dan anak laki-lakinya (kakak korban) juga saling mengetahui.
Baca Juga: Ayah Tiri di Depok Tega Berbuat Hal Ini Kepada 2 Anak Sambungnya
“Kalau saya melakukan perbuatan saya dari anak duduk dibangku kelas lima SD. Saya tidak tahu kalau anak saya yang laki-laki (kakak korban) juga berbuat hal yang sama (menyetubuhi korban),” kata ME, Senin (22/1/2024).
Pelaku ME pun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya itu kepada darah dagingnya. ME tampak berulang kali menyampaikan permintaan maaf atas ulahnya yang ia katakan karena khilaf.
Sementara itu, AKBP Hendro Sukmono, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya menyatakan, dari keterangan para pelaku, mereka mencabuli korban dari korban berusia 9 tahun atau sejak SD sampai SMP.
Lanjut Hendro, saat mencabuli korban, keempat pelaku mengaku dalam pengaruh minuman beralkohol. Diketahui selama ini, korban memilih diam hingga akhirnya ketahuan oleh ibunya, lalu memberitahukan tantenya kemudian dilanjutkan melapor kepada pihak kepolisian. (red/intra62)