• Thu. Nov 7th, 2024

ALIANSI PEMUDA KAWAL PEMILU Gelar Diskusi ” Saatnya Rekonsiliasi Nasional “

ByAF

Feb 29, 2024
ALIANSI PEMUDA KAWAL PEMILU Gelar Diskusi " Saatnya Rekonsiliasi Nasional "  Digelar Diskusi Bertema

Jakarta , Intra62.com . ALIANSI PEMUDA KAWAL PEMILU Gelar Diskusi ” Saatnya Rekonsiliasi Nasional ”  Digelar Diskusi Bertema “Pilpres Telah Usai Saatnya Rekonsiliasi Nasional pada hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 bertempat di Cafe Upnormal, tepatnya di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat .

Mencermati perkembangan Sirekap KPU RI selalu ada perubahan tidak hanya dalam hitungan hari tapi dalam hitungan jam sebagaimana terlampir. Dari hasil pengamatan dilapangan ada partai politik yang mengalami penurunan dan ada yang mengalami kenaikan secara tidak wajar. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya operasi untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu.

Khusus terkait hal tersebut, Aliansi Pemuda Kawal Pemilu yang terdiri dari DPP KNPI, BEM PTNU, Forum Advokat Pemuda Muhammadiyah, KOMPISATU, SMI, FPBN menyatakan sikap:

Baca juga : Sekjend AWDI Balham Wadja SH : Justru Aneh kalau DPR tidak Gunakan Hak Angket dalam Kecurangan Pemilu , Ada apa ?

1. Kondisi ketidakwajaran ini telah menciderai proses demokrasi karena menyebabkan kegaduhan politik di Indonesia. Masyarakat yang mempercayakan hak pilihnya pada 14 Februari 2024 telah dipermainkan oleh Sirekap KPU RI dan menimbulkan ketegangan antar peserta pemilu.

2. Berdasarkan UU 7/2017 Pasai 393 bahwa penghitungan yang sah dilakukan secara manual dan berjenjang, sehingga sirekap tidak punya landasan konstitusional dan hanyalah alat bantu, sebab itu Sirekap KPU RI tidak layak diteruskan.

3. Pengembangan Sirekap KPU RI menggunakan APBN yang sangat besar sekitar Rp. 3,5 Miliar (Data ICW) sehingga kami berkepentingan untuk melakukan pengawalan penggunaannya secara transparan dan berjalan sesuai ketentuan dan harus dihentikan.

KPK segera investigasi Anggaran Sirekap

4. Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun melalukan investigasi terkait penggunaan anggaran Sirekap KPU RI yang pelaksanaannya tidak sesuai harapan.

5. Meminta Bawaslu RI melakukan fungsi pengawasan secara optimal dan merekomendasikan penghentian penggunaan Sirekap

6. Apabila dalam waktu 1×24 jam KPU mengabaikan tuntutan ini, maka akan kami melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

7. Mengajak seluruh elemen Masyarakat yang peduli terhadap pelaksanaan demokrasi untuk bersama dan mengawal pemilu yang jujur, adil dan transparan. (*red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/