INTRA62.com – Fungsi hukum adalah sebagai pengendalian sosial, penyelesaian sengketa, menjamin stabilitas, dll. Apabila hukum tidak dipatuhi atau dilanggar, maka akan dikenakan sanksi.
Hukum juga dibuat agar terciptanya kondisi lingkungan yang tertib serta aman dan nyaman. Hukum juga wajib dipatuhi oleh seluruh lapisan masyarakat, bahkan Presiden sekalipun.
H. Ishaq menuturkan dalam bukunya berjudul Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2016), bahwa hukum berisiskan serangkaian peraturan yang bersifat umum dan normatif.
Hukum sendiri mempunyai beberapa unsur, yakni :
- Mengatur tingkah laku manusia
- Dibuat atau dibentuk oleh badan resmi yang berwenang
- Sifatnya memaksa
- Menimbulkan sanksi tegas bagi yang melanggarnya.
Fungsi
Fungsi utama hukum adalah untuk menertibkan dan juga mengatur masyarakat. Hukum juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan tertib.
Selain itu hukum juga memiliki fungsi lainnya.

Lawrence M. Friedman
Menurut Lawrence M. Friedman, hukum adalah pengawasan sosial atau social control. Artinya hukum memiliki peran untuk mengawasi dan juga untuk mengendalikan lingkungan sosial di masyarakat.
Selain itu, hukum juga dapat berfungsi untuk menyelesaikan sengketa, artinya hukum dapat menjadi penengah untuk kedua belah pihak yang sedang berselisih. Dalam penyelesaian sengketa ini tentunya didasari ketentuan atau peraturan yang berlaku.
Theo Huijibers
Menurut Theo Huijibers, hukum memiliki fungsi untuk memelihara kepentingan umum di masyarakat. Kepentingan ini tidak hanya diperuntukan pada golongan atau individu tertentu saja melainkan untuk kepentingan orang banyak. Dikarenakan hukum bersifat umum artinya berlaku untuk semua orang.
Hukum juga memililki fungsi melindungi hak manusia. Contohnya hak pekerja, hak anak, hak warga negara, dan lain-lain. Apabila ada yang melaggar, akan diberikan sanksi tegas.
Baca juga : Harus Diakui Hukum Milik Bersama
Dan terakhir ada kedalilan bersama, Artinya sebagai sarana perwujudan keadilan masyarakat.
Setiap masyarakat memiliki perlindungan hukum yang sama. Tanpa memandang suku, agama, ras, jabatan dan golongannya.
Apabila dirangkum maka fungsi hukum ialah :
- Menertibkan dan mengatur masyarakat
- Pengawasan dan pengendali sosial
- Penyelesaian sengketa
- Memelihara kepentingan umum
- Menjaga hak asasi manusia
- Mewujudkan keadilan bersama
