• Sun. Apr 19th, 2026

Tilang Elektonik ETLE Mobile, Pelanggar Ganjil Genap Paling Banyak

ByASD

Dec 16, 2022
Tilang Elektonik ETLE Mobile

INTRA62.COM, Jakarta – Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Latif Usman mengatakan ratusan pelanggar lalu lintas tertangkap kamera Tilang Elektonik ETLE Mobile. Menurut pantauannya berbagai jenis pelanggaran sudah dijaring dengan tilang elektronik atau tilang ETLE ini.

Salah satu Tilang Elektonik ETLE Mobile.yang paling banyak adalah melanggar ganjil genap. Tetapi Latif tidak merincikam berapa jumlahnya.

Mengutip dari tempo.co, “Tidak menggunakan helm lawan arus, ada lengkap semuanya, melanggar rambu, sabuk pengaman, ganjil genap. Paling banyak ganjil genap,” katanya di Polda Metro Jaya, Kamis, 15 Desember 2022.

Di setiap jalan, kata Latif, jumlah pelanggaran sangat relatif tergantung keadaan dan waktunya. Namun dalam sehari bisa mendapatkan rata-rata 250 kendaraan yang tertangkap tilang ETLE Mobile.

Untuk jumlah pelanggaran terkini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya belum merilis data resminya. Namun Latif memastikan sudah ada data-datanya. “Ini belum lihat, tapi sudah ada,” tuturnya.

Baca Juga : Egy Maulana Vikri Resmi Dilepas Zlate Moravce

Dia menegaskan bahwa tilang dengan ETLE Mobile bukan untuk menjaring pelanggaran sebanyak-banyaknya. Keberadaan kamera tilang elektronik di jalanan saat ini diharapkan agar masyarakat sadar dan tertib berlalu lintas.

Menurut Latif, sistem ini memang awalnya masih ada keterpaksaan dari masyarakat. Namun nantinya para pengguna jalan bisa beradaptasi dengan sistem ini. “Bukan kami ingin banyak menilang, enggak, rugi kalau kami banyak menilang, berarti banyak pelanggaran,” ujarnya.

Sistem tilang elektonik ini menggunakan kamera yang bisa bergerak dengan ditempelkan pada mobil patroli. Kemudian, penempatan ETLE Statis dengan kamera yang dipasang di suatu tempat saja.

Mematuhi peraturan berlalulintas mencermin kepribadian pengemudi yang selalu mengikutin aturan berkendaraan yang benar. Bukan peraturan dibuat untuk di langgar tetapi harusnya di patuhi dan dilaksanakan untuk kepentingan umum.

(red)

INTERMEZZO INFORMASI

PENAWARAN PROPERTI MILIK PRIBADI

BERMINAT HUB INTRA62.COM

WA NO. 0815-1151-4425


 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/