Intra62.com, Jakarta – Pemerintah melalui Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas memastikan tidak ada pembatasan penyelenggaraan ibadah Natal di tahun 2022.
Sebab, menurut Menag Yaqut Cholil, semua daerah memiliki Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1.
Saya sampaikan pelaksanaan ibadah natal juga tidak ada pembatasan,” terang Menag, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022) seperti dikuti dari PMJ News.
Baca juga: Ayo Daftar Kerja di BUMN
Instruksi Kementerian Dalam Negeri, Yaqut menjelaskan bahwa status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah memasuki level 1. Artinya, ada kebebasan aktivitas masyarakat secara terukur
“Karena sesuai instruksi Kemendagri, PPKM itu sudah level semua. Artinya sudah tercipta kebebasan yang terukur,” lanjutnya.
Namun demikian, Menag tetap meminta gereja-gereja untuk melaksanakan ibadah dengan melebihi kapasitas yang sudah ada.
“Untuk tempat ibadah kita batasi maksimal 100 persen. Artinya tidak boleh ada tempat ibadah yang melaksanakan ibadah Natal nanti membuat tenda-tenda di luar untuk peribadatan,” tuturnya.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo juga turut memastikan jajaran Polri dan TNI akan terus melakukan pengamanan dan tetap waspada.
Polri akan melibatkan masyarakat dan organisasi masyarakat (ormas) dan kepemudan untuk berperan dalam pengamanan Natal dan Tahun Baru.
Lebih lanjut Menag menyatakan bahwa hal tersebut diatur dalam ketentuan PPKM level I yang dikeluarkan oleh Kemendagri. Pada saat yang sama, dia mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan yang berlaku. (red)