• Mon. Nov 2nd, 2026

Pada Kasus Korupsi BNPB, KPK Memanggil Tujuh Pihak Swasta Dan Satu IRT

ByLia Uyee

Nov 2, 2026

Jakarta, Intra62.com – Tujuh pihak swasta dan seorang ibu rumah tangga (IRT) diundang oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana siap pakai Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) untuk penanganan bencana.

Di Jakarta, Senin, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis bahwa KPK mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi atas nama SKS, FMA, PBW, NR, DWK, ANS, dan AP secara swasta, serta RAB secara IRT.

KPK akan memeriksa delapan saksi tersebut di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, kata Budi.

Kasus tersebut bermula pada 13 Oktober 2026, ketika KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di BNPB dan menangkap 15 orang. Sehari kemudian, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Salah satunya adalah Bima Setiawan, adik Letnan Jenderal TNI Suharyanto, yang saat OTT berlangsung menjabat sebagai Kepala BNPB. Saat Suharyanto aktif menjabat, Bima juga merupakan Tenaga Ahli Kepala BNPB.

Empat tersangka lainnya adalah Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen dan Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB; Richard Erlangga, Tenaga Ahli Kepala BNPB; Gery Prasetiawan, Direktur PT Trans Lintas Selaras; dan Syifa Nrika Ghifarin, seorang perusahaan swasta.

Pada 16 Oktober 2026, polisi menyita barang bukti senilai Rp5,47 miliar, termasuk 7.500 dolar AS, 9.000 dolar Singapura, Rp3,35 miliar, 56 keping emas seberat 133 gram senilai Rp315,8 juta, tabungan emas 192 gram senilai Rp452 juta, dan aset kripto senilai Rp1,10 miliar.

Setelah menetapkan tersangka dalam kasus tersebut, KPK juga melakukan pemeriksaan di ruang kepala BNPB dan beberapa ruang lainnya di kantor BNPB.

Sebaliknya, KPK telah memberi tahu Pusat Polisi Militer TNI tentang peran Suharyanto.

Pada 20 Oktober 2026, KPK mengirimkan surat kepada Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto, tentang dua prajurit aktif yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga : KPK Menghubungi CEO Summarecon Bogor Mengenai Kasus HGB

( Red )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/