Jakarta, Intra62.com – Empat saksi, termasuk Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung, dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa dalam penyidikan dugaan korupsi pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk. yang terletak di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Di Jakarta, Jumat, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu jurnalis bahwa “KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi IWA selaku Direktur Utama PT Kencana Jayaproperti Agung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.”
Tiga saksi lain yang dipanggil oleh KPK selain IWA adalah YIT, staf keuangan PT Kencana Jayaproperti Agung; AK, Kepala Keuangan Regional 8 PT Summarecon Property Development; dan DW, direktur PT Wira Bayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek.
Tujuh saksi—LS, Direktur Keuangan PT Summarecon Agung Tbk; YA, staf PT Trans Jabar Tol dan Direktur PT Bumi Banda Arsyad; dan HAS, Kepala Bisnis Summarecon, dipanggil oleh KPK pada hari Kamis, 29 Oktober.
Saksi lainnya termasuk SZ sebagai karyawan PT Wira Bayu Pratama dan PT Wira Citra Infotek; JDP sebagai Kepala Bagian Litigasi Summarecon; DD sebagai Koordinator Dokumen Pertanahan PT Kencana Jayaproperti Agung; dan TH sebagai Kepala Bagian Litigasi perusahaan.
Namun, hanya JDP dan DD dari tujuh saksi yang dipanggil oleh penyidik KPK yang datang.
Kasus ini dimulai dengan tangkapan tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 14 September 2026 di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Sehari setelah kejadian, delapan orang ditangkap oleh KPK atas dugaan suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Mereka termasuk Rizal Pahlevi, perantara swasta untuk Summarecon, Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, dan Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
Empat tersangka lainnya adalah Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen, Fahd El Fouz, alias Fahd Arafiq, Ketua DPP Partai Golkar, dan dua pihak swasta, Erwin dan Muhammad Fakhry. KPK menduga bahwa keempat orang tersebut adalah orang yang dipercayai oleh Menteri ATR dan Kepala BPN Nusron Wahid.
Pada 17 September 2026, ruang Lampri, Direktur Jenderal Survei, Pemetaan Pertanahan, dan Ruang Kementerian ATR/BPN Virgo Eresta Jaya, dan Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Asnaedi, diselidiki oleh penyidik KPK. Penyidik juga meninjau beberapa ruangan di direktorat yang terkait.
Sehari kemudian, kantor Summarecon di Jakarta dan rumah Lampri di Bekasi diperiksa oleh KPK. Penyidik terus menggeledah kantor Summarecon di Bogor pada 21 September 2026.
Kantor Pertanahan Kota Mojokerto diselidiki oleh KPK pada 23 September 2026. Sehari setelah itu, rumah Lampri di Nganjuk dan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Timur menjadi sasaran penyelidikan penyidik.
Penggeledahan terus berlangsung di kantor PT Bela Parahiyangan Investindo di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada 29 September 2026.
Baca Juga : Wakil Bupati Bogor Dan Empat Saksi Di Polres Bogor Dipanggil Ulang Oleh KPK
( Red )
