Jakarta, Intra62.com – Dalam peta penegakan hukum di Indonesia, terdapat sebuah “lubang hitam” yang telah menganga selama lebih dari satu dekade. Namanya: Kasus Dugaan Korupsi Payment Gateway Kementerian Hukum dan HAM. Di pusat lubang hitam itu berdiri seorang figur kontroversial, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Prof. Dr. Denny Indrayana, S.H., M.Hum.
Sejak 24 Maret 2015, saat Bareskrim Polri secara resmi menetapkannya sebagai tersangka, jarum jam proses hukum seolah berhenti berputar. Kini, di tahun 2026, status “tersangka” tersebut telah berusia 11 tahun—sebuah rentang waktu yang cukup lama untuk melupakan nama-nama besar lain yang sudah lebih dulu divonis penjara atau justru dibebaskan melalui mekanisme SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan).
1. Kebuntuan Birokrasi atau “Perlindungan Politik”?
Pertanyaan terbesar yang tidak pernah berhasil dijawab tuntas oleh Mabes Polri adalah: Mengapa berkas perkara ini tidak pernah bergulir ke Kejaksaan Agung?
Dalam prosedur normal (Criminal Justice System), setelah status tersangka ditetapkan, penyidik memiliki waktu tertentu untuk melengkapi bukti (P21) sebelum dilimpahkan ke penuntut umum. Namun, kasus Denny Indrayana terjebak dalam limbo. Tidak ada kenaikan tingkat penyidikan, tidak ada pelimpahan, namun status tersangkanya juga tidak pernah dicabut.
Dalam bahasa politik, kondisi ini sering disebut sebagai “Senjata Gantung” (Sword of Damocles). Status tersangka yang menggantung tanpa kejelasan ini menciptakan ketidakpastian yang merugikan baik bagi negara maupun bagi individu yang bersangkutan. Publik berhak bertanya: Apakah kebuntuan ini akibat lemahnya alat bukti, ataukah adanya intervensi kekuatan politik yang membuat polisi “segan” untuk melanjutkan atau menghentikan kasus ini?
2. Pelanggaran Terhadap Asas Speedy Trial dan Hak Tersangka
Secara yuridis, ketiadaan kejelasan selama 11 tahun merupakan anomali besar. Meskipun Undang-Undang KUHAP tidak membatasi secara kaku berapa lama seseorang boleh menyandang status tersangka di tingkat penyidikan jika kasusnya kompleks, prinsip Speedy Trial (peradilan yang cepat) dan hak asasi manusia menuntut adanya kepastian.
Menjadi tersangka selama 11 tahun tanpa pernah diperiksa lanjut, tanpa pernah disidang, dan tanpa pernah diputuskan, adalah bentuk penelantaran proses hukum. Ini menciptakan stigma sosial yang melekat seumur hidup bagi Denny Indrayana, sekaligus mencederai rasa keadilan masyarakat yang melihat orang lain diproses habis-habisan untuk kasus yang jauh lebih kecil.
3. Sikap Kepolisian: Diam Seribu Bahasa
Hingga pertengahan 2026, Divisi Humas Polri cenderung defensif dan minim penjelasan publik terkait nasib akhir kasus ini. Ketika ditekan media, jawaban yang muncul seringkali normatif: “Masih dalam tahap penyelidikan” atau “Menunggu perkembangan.”
Sikap tertutup ini memicu spekulasi liar di ruang publik. Dalam demokrasi yang sehat, transparansi penegakan hukum adalah kunci kepercayaan publik. Ketidakjelasan ini memberi ruang bagi narasi bahwa hukum di Indonesia bisa “ditunda” sesuai dengan kepentingan kekuasaan. Jika memang bukti tidak kuat, mengapa tidak diterbitkan SP3? Jika bukti kuat, mengapa tidak dilimpahkan ke Kejagung?
4. Pertaruhan Integritas Penegak Hukum
Kasus Denny Indrayana kini bukan lagi sekadar soal siapa yang benar atau salah dalam dugaan korupsi payment gateway senilai miliaran rupiah. Lebih dari itu, ini adalah pertaruhan integritas institusi kepolisian.
Publik menunggu satu dari dua keputusan tegas:
1. Eksekusi Hukum: Melimpahkan berkas ke Kejaksaan dan mengadilinya di pengadilan terbuka.
2. Kepastian Pembebasan: Menerbitkan SP3 jika memang tidak ada bukti cukup, sehingga nama Denny Indrayana bersih secara hukum.
Membiarkan kasus ini terus “mangkrak” hingga satu generasi adalah pengakuan diam-diam bahwa sistem peradilan pidana kita gagal memberikan kepastian. Selama polisi masih enggan menjelaskan, publik akan terus menganggap bahwa status tersangka di Indonesia bukanlah awal dari proses hukum, tapi bisa menjadi alat politik yang bisa diperpanjang atau dihentikan sesuai selera penguasa.
Hukum yang didiamkan adalah hukum yang mati. Sudah waktunya Polri memilih: Menegakkan kepastian, atau terus memelihara misteri.
Oleh : Richard E. G. A. Angkuw
Pengamat Komunikasi Politik dan Kebijakan
Baca Juga : RUU Perampasan Aset Yang Tidak Mengatur Kekayaan tak Wajar Diminta oleh Pakar Hukum
( Red )
