Jakarta, Intra62.com – Hardjuno Wiwoho, seorang pengamat hukum dan pembangunan, mengingatkan bahwa perluasan cakupan RUU Perampasan Aset menjadi tiga belas jenis tindak pidana harus disertai dengan kehati-hatian dalam pembuatan pasal, meskipun ini merupakan langkah maju.
Perampasan aset harus didasarkan pada bukti yang kuat dan sistem pengawasan yang jelas. Hardjuno menyatakan dalam sebuah pernyataan di Jakarta, Selasa bahwa tidak boleh instrumen hukum digunakan untuk kepentingan politik.
Korupsi, narkotika, terorisme, penyelundupan manusia, penyelundupan senjata, kehutanan, lingkungan hidup, perpajakan, perbankan, perasuransian, pertambangan, kelautan dan perikanan, dan perdagangan orang adalah 13 tindak pidana yang akan diatur pada waktunya.
Untuk itu, Hardjuno juga menyatakan betapa pentingnya pengawasan agar pemerintah tidak memanfaatkan aturan ini untuk memeras atau mengkriminalisasi masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen bahwa RUU Perampasan Aset harus memiliki dimensi pemberantasan korupsi.
Menurutnya, penerapan aturan tersebut kelak wajib bersifat non-diskriminatif dan bebas dari praktik tebang pilih sehingga tidak menyasar masyarakat kecil, sementara pelaku kejahatan besar justru lolos dari jerat hukum.
Baca Juga : Ketua Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Mencakup 13 Jenis Pidana Yang Diusulkan
( Red )
