jakarta, Intra62.com – Mulai dari tindak pidana korupsi hingga perdagangan orang, menurut Habiburokhman, Ketua Komisi III DPR RI, ada tiga belas jenis tindak pidana yang diusulkan untuk dimasukkan ke dalam RUU Perampasan Aset.
Dia mengakui bahwa ada banyak pihak yang khawatir bahwa orang biasa dapat memperoleh aset tanpa status pejabat, tetapi dia menegaskan bahwa konstitusi Indonesia memberikan asas persamaan di muka hukum.
Di Jakarta, Senin, Habiburokhman menyatakan bahwa siapa pun yang melakukan pelanggaran hukum harus mendapat sanksi tanpa memandang latar belakang jabatannya.
Dia jelas menyatakan bahwa penegakan hukum perampasan aset tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang kepada masyarakat; bahkan, jangan sampai UU Perampasan Aset menjadi alat kekuasaan untuk memeras masyarakat, mengkriminalisasi lawan politik, dan membungkam mereka yang kritis.
Dia menyatakan, “Karena itu, Komisi III sedang mencari cara terbaik untuk memperkuat pengawasan pelaksanaan UU Perampasan Aset.”
Dia berpendapat bahwa harus ada sanksi profesional, etis, dan pidana untuk penegak hukum kotor yang menyalahgunakan kekuasaan saat melakukan perampasan aset dan lembaga yang kuat yang dapat menindak mereka.
Perampasan aset dapat dikenakan atas 13 jenis tindak pidana berikut sebagai berikut :
1. Korupsi sebagai tindak pidana,
2. Tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika dan psikotropika,
3. Perbuatan kriminal terorisme,
4. Tindak pidana yang berkaitan dengan penyelundupan manusia,
5. Tindak pidana yang berkaitan dengan penyelundupan senjata api, amunisi, dan bahan berbahaya,
6. Tindak pidana yang berkaitan dengan kehutanan,
7. Kejahatan lingkungan hidup,
8. Tindak pidana yang berkaitan dengan pajak,
9. Tindak pidana yang berkaitan dengan perbankan,
10. Tindakan pidana yang berkaitan dengan perasuransian,
11. Tindak pidana yang berkaitan dengan pertambangan,
12. Kejahatan kelautan dan perikanan,
13. Tindak pidana yang berkaitan dengan perdagangan orang.
Baca Juga : RUU Perampasan Aset Akan Di Sahkan Oleh DPR RI Pada 15 Desember Setelah Menerima Audiensi Dari AMPB
( Red )
