Jakarta, Intra62.com –
Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono menyatakan bahwa dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak boleh memasak makanan Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan gas elpiji, beras, atau minyak bersubsidi.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, Kepala BGN Sudaryono menyatakan, “Tidak boleh menggunakan Minyakita untuk memasak MBG, tidak boleh menggunakan gas melon 3 kg, dan tidak boleh menggunakan beras-beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan).”
Pihaknya meminta semua orang, termasuk media, memantau dan melaporkan jika dapur SPPG melanggar ketentuan tersebut.
Misalnya, jika awak media menemukan sesuatu, silakan beri tahu kami dapur mana yang menggunakan Minyakita. Kita akan mengirimkan surat, atau surat teguran. Kita akan menutup dapurnya jika itu benar-benar bandel. Menurut Sudaryono, tidak boleh menggunakan barang subsidi.
SPPG juga harus membeli bahan pangan seperti telur yang memenuhi HAP (Harga Acuan Penjualan) telur ayam.
Baca Juga : Kepala BGN Sudaryono Meningkatkan Koordinasi Lintas Kementerian Untuk MBG
Menurut Sudaryono, harga telur HAP seharusnya Rp25.000 per kandang, tetapi kemudian turun menjadi Rp12.500 hingga Rp15.000. Oleh karena itu, kepala dapur harus membeli telur bukan pada harga Rp12.500 hingga Rp15.000, tetapi pada harga acuan pemerintah.
Sudaryono menyatakan bahwa BGN saat ini terus berupaya menghilangkan perilaku koruptif.
Pihak tersebut menutup 833 dapur SPPG yang dianggap melanggar peraturan di beberapa wilayah di Indonesia.
Selain menutup ratusan SPPG, BGN juga menghentikan 261 karyawan NON-ASN, termasuk 224 karyawan NON-ASN dan 37 tenaga ahli.
Selanjutnya, sembilan ASN yang melakukan pelanggaran berat dan 39 ASN lainnya dihukum disiplin.
( Red )
