Jakarta, Intra62.com –
Karena valuasi yang lebih rendah dibandingkan periode sebelumnya, serta peningkatan kinerja emiten, IHSG berada pada level yang menarik saat ini, menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XI di Jakarta, Rabu, Friderica Widyasari Dewi, Ketua Dewan Komisioner OJK, menyatakan bahwa pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) semakin konvergen bersama dengan indeks acuan global yang diterbitkan oleh MSCI dan FTSE Russell.
Menurutnya, situasi ini menunjukkan bahwa pasar mulai merespons positif terhadap berbagai reformasi yang dilakukan oleh regulator pasar modal. Ini terutama berkaitan dengan masalah utama yang menjadi perhatian para pemangku kepentingan, termasuk penyedia indeks global.
Selain itu, tren positif terlihat dalam kinerja emiten pada kuartal I 2026. Dinilai bahwa peningkatan pendapatan dan profitabilitas perusahaan memberikan dukungan penting terhadap prospek pasar saham domestik di masa depan.
Menurut Fredrica, struktur pasar modal Indonesia masih menunjukkan ketahanan yang kuat berkat dukungan basis investor domestik, terutama investor ritel yang terus meningkat.
Per April 2026, jumlah investor pasar modal meningkat dari 12,17 juta pada tahun 2023 menjadi 26,49 juta, dengan investor individu dengan 26,43 juta yang paling banyak dibandingkan dengan investor korporasi dan reksa dana.
Meskipun demikian, Friderica mengingatkan bahwa pasar dalam tetap luas. Ini karena ada sekitar 448.000 investor aktif setiap hari, atau 1,69% dari total investor, per April 2026.
Dia menyatakan bahwa OJK akan terus memperdalam pengembangan produk pasar modal, memastikan integritas pasar, dan meningkatkan literasi dan perlindungan investor ke depan.
Langkah-langkah ini diambil untuk meningkatkan jumlah investor secara kuantitatif dan membangun pasar modal nasional yang lebih sehat, inklusif, dan berkelanjutan.
Friderica menyatakan bahwa OJK terus menerapkan pengawasan yang bersifat forward-looking untuk menjaga stabilitas sektor jasa keuangan melalui pelaksanaan stress test secara berkala dan pemantauan ketat terhadap risiko likuiditas, permodalan, kualitas aset, dan konsentrasi risiko.
“OJK juga secara berkelanjutan menilai ketahanan sektor jasa keuangan dalam berbagai skenario tekanan,” kata Friderica.
Di tengah tekanan terhadap nilai tukar, Friderica juga mencatat bahwa indikator intermediasi valas perbankan masih berada pada level yang sehat, seperti yang ditunjukkan oleh rasio loan to deposit valas yang tetap memadai.
Selain itu, posisi devisa neto (PDN) industri perbankan tetap berada di bawah batas ketentuan yang berlaku. Ini menunjukkan bahwa eksposur risiko nilai tukar perbankan masih terkendali.
Melalui berbagai program strategis dan prioritas, OJK terus berupaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan di tengah ketidakpastian global.
Program tersebut bertujuan untuk meningkatkan kemampuan intermediasi, meningkatkan ketersediaan pembiayaan, dan meningkatkan kekuatan sistem keuangan nasional.
Peningkatan pembiayaan sektor jasa keuangan, penguatan ekosistem dan pembiayaan UMKM, pendalaman pasar keuangan sebagai sumber pembiayaan pembangunan, dan pengembangan ekonomi hijau melalui penerapan nilai ekonomi keuangan dan karbon berkelanjutan adalah prioritas yang harus dicapai.
Pada saat yang sama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya meningkatkan keamanan dan literasi keuangan, memperkuat industri jasa keuangan syariah, dan meningkatkan perlindungan masyarakat dan konsumen.
Selain itu, Fridarica menyatakan bahwa OJK akan terus melakukan penegakan hukum yang berkelanjutan untuk meningkatkan integritas sektor jasa keuangan.
Oleh karena itu, OJK berusaha memastikan bahwa sektor jasa keuangan tidak hanya tetap stabil dan tahan lama, tetapi juga semakin produktif dan berkontribusi sebagai fondasi penting bagi pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing. OJK akan mencapai tujuan ini melalui implementasi berbagai agenda prioritas.
Baca Juga : Purbaya Menolak Keterlibatan Wamenkeu Suahasil Dalam Pemilihan Anggota DK OJK.
Baca Juga : Anggota DPR Meminta OJK Menghapus Peraturan Penagihan Pihak Ketiga.
(Red).
