• Wed. Jun 3rd, 2026

Arya Mundur, dan Gede Narayana Dipilih Sebagai Wakil Ketua Baru Oleh KIP.

ByBunga Lestari

Jun 3, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Setelah Arya Sandhiyudha mengundurkan diri dari jabatan komisioner dan wakil ketua, Gede Narayana ditunjuk sebagai wakil ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) untuk menjaga keberlanjutan program dan pelaksanaan tugas kelembagaan.

Keputusan tersebut dibuat melalui rapat pleno, kata Donny Yoesgiantoro, ketua KIP, setelah lembaganya menerima surat pengunduran diri Arya pada 8 Mei 2026.

Di Jakarta, Rabu, Donny menyatakan, “Bahwa jabatan wakil ketua, berdasarkan hasil pleno, kami komisioner menunjuk Bapak atau Komisioner Gede Narayana sebagai Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat menggantikan Bapak Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat yang mengundurkan diri.”

Donny mengatakan bahwa proses pengunduran diri dianggap bukan hanya berakhirnya masa jabatan seorang komisioner, tetapi juga berdampak pada pelaksanaan sidang dan berbagai program kerja KIP.

Untuk memastikan proses transisi berjalan sesuai mekanisme kelembagaan, KIP berkomunikasi, berkolaborasi, dan bersatu internal dan eksternal sebelum dibawa ke rapat pleno.

Dia menyatakan bahwa ada mekanisme, yaitu Rapat Pleno. Rapat Pleno adalah rapat tertinggi di badan publik, di Komisi Informasi Pusat, untuk mengambil keputusan.

Donny menjelaskan bahwa hasil pleno akan disampaikan kepada Presiden bersama dengan surat pengunduran diri Arya.

Perubahan susunan pimpinan lembaga tersebut juga harus disahkan oleh Presiden.

KIP menegaskan komitmennya untuk memperkuat prinsip keterbukaan informasi publik melalui transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas.

“Kita semua tahu bahwa transparansi, partisipasi publik, dan akuntabilitas adalah kunci dari “pemerintahan terbuka”,” kata Donny.

Ia juga mengatakan bahwa jika Gede Narayana diangkat menjadi wakil ketua, itu dapat meninggalkan posisi Komisioner Bidang Regulasi yang sebelumnya dipegang Gede.

Setelah Presiden mengesahkan, KIP akan mempelajari prosedur pengisian jabatan tersebut, termasuk kemungkinan pergantian antarwaktu (PAW).

Baca Juga : Anggota DPR: Kementerian Harus Melindungi Karyawan novatif Seperti Amsal.

Baca Juga : ASN Kanwil DJP Jakut dan Lima Karyawan PT Wanatiara Persada Menjadi Subjek Pemeriksaan KPK.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/