Jakarta, Intra62.com –
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta Nahdiana menjamin bahwa program pemutihan ijazah tidak hanya bersifat simbolis; itu dijalankan melalui proses pendataan, verifikasi, dan penyaluran bantuan yang terukur.
Di Jakarta, Kamis, Nahdiana menyatakan bahwa program pemutihan ijazah juga melibatkan kerja sama dengan sekolah, suku dinas pendidikan, dan pihak terkait agar ijazah yang tertahan benar-benar dapat diserahkan kembali kepada lulusan yang berhak.
Selain masalah administrasi, ijazah yang tertahan di sekolah dapat berdampak pada kesehatan mental dan sosial siswa.
“Banyak lulusan sekolah kehilangan rasa percaya diri, kesulitan melamar pekerjaan, terhambat melanjutkan pendidikan, dan merasa minder dalam lingkungan sosialnya karena ijazah tertahan bertahun-tahun.”
Oleh karena itu, program pemutihan ijazah juga merupakan upaya untuk menghidupkan kembali harapan, peluang, dan kepercayaan diri masyarakat untuk masa depan yang lebih baik.
Proses pendataan dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada kepala suku dinas pendidikan, yang berlokasi di satuan pendidikan.
Apabila pemohon belum terdaftar dalam DTKS, pemohon harus melampirkan KTP, KK, dan SKTM dari PTSP Kelurahan, serta surat keterangan tunggakan dari satuan pendidikan.
Khusus penerima KJP Plus, surat keterangan dari kepala sekolah yang menjelaskan bahwa satuan pendidikan telah memberikan dana KJP Plus untuk bantuan SPP.
Nahdiana menyatakan bahwa pihaknya berusaha memastikan bahwa masyarakat yang membutuhkan dapat terdata dan terfasilitasi dengan baik melalui mekanisme ini.
Baca Juga : Raperda Perlindungan Perempuan Mulai Dibahas Baperda DPRD DKI.
Baca Juga : Di Inabuyer Expo, DKI Menerima Penghargaan Nilai Transaksi UMK Tertinggi.
(Red).
