Jakarta, Intra62.com –
Dalam Inabuyer B2B2G Expo 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberi penghargaan sebagai Pemerintah Provinsi dengan nilai transaksi Usaha Mikro Kecil (UMK) terbesar Tahun Anggaran 2025.
Menurut Elisabeth Ratu Rante Allo, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta, capaian tersebut merupakan hasil dari kerja sama lintas perangkat daerah, pelaku usaha, dan UMKM yang terus beradaptasi dan berkembang di tengah tantangan ekonomi.
Di Jakarta, Kamis, dia menyatakan bahwa penghargaan ini menjadi bukti bahwa kebijakan yang mendukung UMKM harus dibuat untuk mendorong produk lokal untuk berkembang dan masuk ke rantai pengadaan pemerintah.
Tercatat ada transaksi senilai Rp13,7 triliun yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hasil ini didukung oleh Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Transaksi E-Purchasing dengan Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil melalui Sistem E-Order, yang meningkatkan sistem pengadaan untuk produk UMKM lokal.
Ratu menyatakan bahwa upaya untuk memperkuat UMKM dilakukan secara keseluruhan, termasuk pembiayaan, pemasaran, peningkatan kualitas produk, pendampingan usaha, digitalisasi, legalitas usaha, penguatan koperasi, dan peningkatan akses ke pengadaan pemerintah.
Dia menyatakan bahwa belanja pemerintah memiliki peran strategis sebagai penggerak ekonomi rakyat. Ketika produk UMKM digunakan dalam pengadaan pemerintah, dampaknya tidak hanya pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga penciptaan lapangan kerja dan penguatan usaha keluarga.
Ratu menyatakan bahwa UMKM merupakan bagian penting dari pembangunan Jakarta yang inklusif dan berkelanjutan, menurut Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.
Dia menyatakan bahwa UMKM harus menjadi tuan rumah di kotanya sendiri. Karena itu, Pemprov DKI Jakarta terus membuka peluang agar pelaku UMKM memiliki kesempatan yang sama untuk tumbuh, berkembang, dan naik kelas.
Baca Juga : Pemadaman Lampu Akan Dilakukan Tiga Kali oleh DKI.
Baca Juga : Pemprov DKI sedang menyusun peraturan yang mewajibkan pilah sampah dari rumah.
(Red).
