Jakarta, Intra62.com –
Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta membentuk tim hukum untuk mendampingi dan membantu orang tua korban kekerasan anak di Daycare Little Alesha di Kelurahan Sorosutan, Umbulharjo.
Ini adalah pertemuan pertama. Di Yogyakarta, Rabu, Saverius Vanny Noviandri, Ketua Tim Kerja Bantuan Hukum dan HAM Setda Kota Yogyakarta, mengatakan, “Jadi secara resmi kami, tim hukum yang dibentuk Pemerintah Kota Yogyakarta dengan orang tua memang belum bisa bertemu, dan inilah kesempatan bertemu.”
Dia menyatakan bahwa, sebagai tindakan lanjut atas arahan Wali Kota Yogyakarta dalam menangani kasus ini, tim hukum telah dibentuk dan akan mengadakan audiensi dengan orang tua korban kekerasan di tempat penitipan anak.
Menurutnya, salah satu langkah yang diambil adalah pembentukan Tim Hukum peduli anak Kota Yogyakarta. Karena jika hanya bergantung pada rekan-rekan dari UPT-PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak), jumlahnya tidak mencukupi.
Dia menyatakan bahwa dia mendapatkan mitra dan dukungan dari berbagai instansi di Kota Yogyakarta, termasuk Pusat Konsultasi Bagian Hukum (PKBH) perguruan tinggi, selama proses pembentukan Tim Hukum.
Dia menyatakan, “Banyak yang memberikan dukungan dan bersedia bersama-sama kami memberikan layanan advokasi hukum, pendampingan, dan pendampingan sampai inkrah. Dan kami tidak memungut biaya kepada orang tua korban untuk pendampingan kasus ini.”
Dia menambahkan bahwa, dalam membantu hukum korban daycare ini, pihaknya berusaha memanfaatkan semaksimal mungkin prosedur hukum yang dapat ditempuh. Bahkan di forum orang tua, tiga hal menjadi perhatian tim hukum.
Dia menyatakan bahwa yang pertama adalah tanggung jawab secara pribadi yang harus dipenuhi oleh pengasuh, kepala sekolah, atau individu lainnya.
Dia menyatakan bahwa ini termasuk apakah melanggar undang-undang perlindungan anak, KUHP, undang-undang kesehatan, dan lain-lain yang akan diselidiki lebih lanjut.
Selanjutnya, pertanggungjawaban badan adalah yang kedua. Karena daycare adalah organisasi yang diatur oleh undang-undang, ada ketentuan yang akan dipertimbangkan untuk menentukan apakah ada pelanggaran.
Menurutnya, “Berikutnya juga ada yang disebut sebagai pidana korporasi di dalam KUHP, yang mana yayasan itu termasuk dalam korporasi. Nah, salah satu bentuk pidana bagi korporasi itu adalah ganti rugi dan juga pembubaran korporasi.”
Dia menyatakan bahwa pemenuhan hak restitusi anak-anak korban merupakan fokus ketiga. Berdasarkan KUHP dan KUHAP, menjamin bahwa pelaku tindak pidana akan membayar korban.
Dia menyatakan bahwa dia juga mengawasi hal ini, dan untuk memastikan hak restitusi ini dapat terpenuhi, dia bekerja sama dengan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) dan berbagai lembaga terkait.
Baca Juga : Kolaborasi Antara Badan Bahasa dan Pemkot Kendari Meningkatkan Budaya Literasi.
Baca Juga : Petani Atur Pola Tanam hadapi Kemarau Panjang, Imbau Pemkot Jaktim.
(Red).
