Jakarta, Intra62.com –
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengatakan bahwa, karena kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi Timur termasuk dalam kategori kecelakaan angkutan umum, korban dapat menerima santunan melalui PT Jasa Raharja.
Secara umum, asuransi diberikan oleh Jasa Raharja. Pemerintah, menurut perintah Presiden, akan mendukung penuh korban. Di Jakarta, Selasa, Mensos Saifullah Yusuf menyatakan, “Untuk itu kita tunggu, proses terus berjalan, dan kita ikut prihatin, kita berduka.”
Dia menyatakan bahwa Kementerian Sosial akan melakukan pendataan terhadap keluarga korban untuk menentukan bantuan lanjutan yang dibutuhkan. Sesuai kebutuhan keluarga terdampak, dukungan dapat berupa program pemberdayaan atau bantuan tambahan.
Mensos Saifullah Yusuf menyatakan, “Nanti kita akan asesmen dan hasilnya akan kita tindak lanjuti dengan dukungan program. Mungkin dukungan pemberdayaan dan dukungan yang lain yang diperlukan oleh keluarga korban.”
Kecelakaan kereta api terjadi pada Senin (27/4) sekitar pukul 20.50 WIB di daerah Stasiun Bekasi Timur.
Hingga Selasa pukul 08.45 WIB, 14 orang meninggal dunia dan 84 lainnya luka-luka.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan belasungkawa kepada para korban meninggal dunia, keluarga yang ditinggalkan, dan korban luka yang masih mendapatkan perawatan medis.
Sejak kejadian, fokus penanganan telah berpusat pada keselamatan penumpang dan evakuasi korban dengan hati-hati karena beberapa korban membutuhkan perawatan khusus.
Baca Juga : Mensos Meminta Pemda untuk Mengaktifkan Puskesos dan Memberikan Data Kemiskinan Yang Akurat.
Baca Juga : Mensos: Perpres Yang Menghapus Denda Bagi Peserta BPJS Kelas 3 Masih Dalam Proses.
(Red).