Jakarta, Intra62.com –
Untuk memastikan keamanan pangan selama pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG), Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan telah menetapkan penerapan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Dalam acara Food Summit 2026 di Jakarta, Senin, Nani Hendiarti, Deputi Bidang Koordinasi Keterjangkauan dan Keamanan Pangan Kemenko Pangan, menyatakan bahwa kebijakan ini dibuat sebagai tanggapan atas peningkatan kasus keracunan makanan dari Agustus hingga Oktober tahun lalu.
Dia mengatakan, “Sehingga kita bisa kemudian membuat keputusan bahwa SPPG atau dapur itu harus atau harus memiliki SLHS, yang di mana sebelumnya tidak wajib.”
Menurutnya, penerapan kewajiban SLHS mengurangi risiko keracunan. Data menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah SPPG yang memiliki sertifikat tersebut, dari sekitar 2% pada bulan Oktober tahun lalu menjadi 41% pada bulan April ini.
Kementerian Pangan berharap angka tersebut akan terus meningkat karena pengawasan yang lebih ketat, termasuk pemberhentian sementara SPPG yang tidak memenuhi persyaratan.
Selain itu, dia menyatakan bahwa pemerintah juga telah membuat delapan petunjuk teknis (juknis) yang mengatur seluruh proses, dari penyiapan bahan baku hingga bagaimana menangani kejadian luar biasa (KLB).
Selain itu, ia mengatakan bahwa keamanan pangan sangat penting untuk pembangunan berkelanjutan dan melindungi masyarakat dari risiko mengonsumsi makanan yang tidak aman.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan keamanan pangan nasional memiliki tiga fokus utama. Pertama, mencegah orang mengonsumsi makanan yang tidak aman.
Kedua, mengintensifkan pengawasan keamanan pangan secara keseluruhan, dan ketiga, mengurangi dampak buruk dari peristiwa luar biasa, seperti keracunan makanan.
Dia juga menjelaskan bahwa kerugian akibat pangan tidak aman mencapai 110 miliar dolar AS per tahun, atau sekitar Rp1.760 triliun, di seluruh dunia. Kerugian ini mencakup biaya kesehatan, penurunan produktivitas, dan efek pada negara berpendapatan menengah ke bawah.
Di sisi lain, kerugian di Indonesia diperkirakan mencapai antara 20 dan 30 triliun rupiah setiap tahun, termasuk dampak terhadap UMKM, ekspor, pariwisata, dan produktivitas tenaga kerja.
Selain itu, menurut data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 1,6 juta kasus penyakit akibat pangan tidak aman terjadi setiap tahun. Bahkan, ada lebih dari 200 jenis penyakit yang dapat menyebabkannya, dengan kelompok yang paling rentan adalah anak-anak di bawah lima tahun.
Baca Juga : Kemenko Ekonomi Menekankan Pengembangan Sistem Asuransi Pariwisata Lebih Luas.
Baca Juga : Kemenko PM koordinasi K/L, tiga WNI hilang di Selat Hormuz.
(Red).
