Jakarta, Intra62.com –
Pada hari Rabu, 6/5, sidang pertama kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan akan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Sidang perdana dimulai setelah perkara Nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakpus, kata Andi Saputra, juru bicara PN Jakpus.
Menurut Andi, yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, “Ketua PN Jakpus telah menunjuk majelis hakim untuk mengadilinya, yaitu Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori sebagai ketua dan Edward Agus dan Nofalinda Arianti masing-masing sebagai anggota.”
Tiga terdakwa—pemilik Blueray Cargo John Field, Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan, dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri—akan menghadiri persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat Rizal adalah salah satu orang yang ditangkap selama operasi tersebut.
Sehari kemudian, enam dari 17 orang yang ditangkap oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan melalui Bea Cukai Kemenkeu.
Mereka termasuk Rizal (RZL) sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai dari 2024 hingga Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan Orlando Hamonangan (ORL) sebagai Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.
Selain itu, KPK menetapkan John Field, pemilik Blueray Cargo (JF), Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo, sebagai tersangka.
Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP) adalah tersangka baru yang ditetapkan oleh KPK pada 26 Februari 2026.
Pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa mereka sedang menyelidiki dugaan korupsi pengurusan cukai. Ini terjadi setelah lima koper berisi uang tunai senilai Rp5,19 miliar diambil dari sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga terkait dengan kasus tersebut.
Baca Juga : PN Jakpus Mengabulkan Gugatan Rp119 T Jusuf Hamka Lawan Hary Tanoe
Baca Juga : Sidang Perdana Ammar Zoni Diadakan Secara Online Oleh PN Jakarta Pusat.
(Red).
