Jakarta, Intra62.com –
Jimly Asshiddiqie, seorang akademisi hukum tata negara, dan mantan Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari 2012 hingga 2017 berkomitmen untuk mengubah penegakan kode etik di Indonesia menjadi sistem peradilan yang terbuka, independen, dan akuntabel.
Jimly menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) menetapkan pengakuan negara terhadap peradilan etik. UU MD3 juga mengatur Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, yang menangani pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.
Badan Kehormatan diubah menjadi Mahkamah Kehormatan dalam UU MD3. Dalam diskusi dan peluncuran buku Etika Yang Melembaga: 70 Tahun Prof Jimly Asshiddiqie Warisan Gagasan dan Penguatan DKPP di kantor DKPP di Jakarta, Jumat, Jimly menyatakan bahwa secara hukum Indonesia sudah mengakui penegakan kode etik sebagai bagian dari sistem peradilan.
Menurutnya, saat ini adalah saat yang tepat untuk memperluas dan mengatur sistem penegakan etika di tingkat nasional dan internasional, termasuk mendirikan Mahkamah Etik untuk seluruh pejabat publik.
Dia mengatakan bahwa karena etika pejabat publik tidak lagi dianggap sebagai masalah pribadi di era keterbukaan, penegakan etika menjadi penting.
Menurutnya, “Ini bukan sekadar tentang etika pribadi, melainkan terkait jabatan publik. Dalam era keterbukaan informasi, jabatan publik adalah milik publik.”
Jimly mengakui bahwa proses membangun sistem tersebut sulit karena masalah etika seringkali tidak diperhatikan dalam praktik politik.
Sebaliknya, ia menyatakan bahwa meningkatkan sistem peradilan etik sangat penting untuk kemajuan demokrasi dan negara hukum di masa depan.
Jimly juga ingin penegakan kode etik menggunakan standar peradilan kontemporer seperti keterbukaan, sifat adversarial, independensi, dan akuntabilitas.
Ia berharap sistem peradilan etik akan meningkatkan integritas lembaga negara, menjaga etika dalam demokrasi, dan memastikan bahwa pejabat publik bertanggung jawab.
Baca Juga : Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian, Jimly Mencermati Jabatan Sipil
Baca Juga :Jejak Spiritual Panjang Jimat di Kasepuhan Cirebon
(Red).
