• Sat. Jun 6th, 2026

Polisi Menemukan Pengedar Sabu di Grup Tawuran Tamansari.

ByBunga Lestari

Apr 15, 2026

Jakarta, Intra62.com –

Seorang remaja yang termasuk dalam kelompok pelaku tawuran di Tamansari, Jakarta Barat, telah diidentifikasi oleh polisi dengan sukses.

Menurut Kompol Bobby Mochammad Zulfikar, Kapolsek Metro Tamansari, remaja berinisial ZA (18) ditangkap membawa dua paket klip sabu seberat 1,48 gram.

Di Jakarta, Rabu, Bobby memberi tahu wartawan, “Dari pengakuan pelaku, memang akan diedarkan kepada pemuda di kawasan tersebut.”

Sebu dalam rencana ZA akan dipecah menjadi bungkusan yang lebih kecil untuk diedarkan.

Bobby menjelaskan bahwa penangkapan pelaku tawuran dimulai dengan kelompok remaja yang disebut Pemuda Patah Hati (PPH), yang mengajak tawuran kelompok remaja geng Thalib melalui media sosial pada 26 Maret 2026 lalu.

Selanjutnya, kedua kelompok itu mencapai kesepakatan untuk melakukan tawuran dengan senjata tajam seperti parang dari berbagai ukuran.

Bobby menyatakan, “Kemudian kelompok pelaku dan teman-temannya konvoi menggunakan kurang lebih 10 motor sambil membawa celurit.”

Di Jalan Keutamaan Dalam, Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, terjadi tawuran pada dini hari pada 27 Maret tahun lalu. Sampai peristiwa tersebut menjadi populer di media sosial, bentrok pin tidak terhindarkan.

Unit Reskrim Polsek Metro Tamansari melakukan investigasi berdasarkan laporan masyarakat dan video di media sosial setelah memperoleh informasi tersebut. Tiga remaja, ZA (18), MFEA (19), dan RS (18), ditangkap oleh petugas.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku melakukan tawuran antar kelompok untuk mencari identitas mereka sendiri. Kelompok pelaku sering mengajak kelompok lain untuk tawuran di lokasi tertentu.

Seperti anak-anak muda lainnya, bahasanya benar-benar mencari pengakuan. Oleh karena itu, jika kita misalnya melihat sesuatu, ternyata itu berasal dari daerah yang berdekatan. Bobby mengatakan, “Mencari eksistensi, dan ini memang sudah terjadi berulang kali.”

Tidak ada yang tewas atau luka-luka dalam tawuran tersebut. Namun, Bobby mengatakan bahwa karena pelakunya masih remaja dan diduga memakai narkoba, kasus ini mendapat perhatian khusus.

Dalam bentrokan, pelaku tawuran disebut menenggak minuman keras, juga dikenal sebagai miras, dengan tujuan untuk membuat mereka merasa lebih berani dan percaya diri.

Menurut AKP Egy Irwansyah, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, pihaknya terus menyelidiki individu yang memberikan narkoba jenis sabu kepada pelaku ZA.

Dia menyatakan bahwa mereka secara komprehensif menangani masalah ini, dari mulai kenakalan remaja, seperti tawuran, hingga narkoba dan miras yang dapat meningkatkan adrenalin.

Di antara barang bukti yang disita oleh polisi dalam kasus ini adalah sejumlah bilah celurit, puluhan botol minuman keras (miras), dan narkoba jenis sabu dari tangan para pelaku.

Para pelaku didakwa menurut Pasal 307 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Baca Juga : Laporan korban Kekerasan Seksual di Kampus Jaksel Diterima Oleh Polisi.

Baca Juga : Polisi Membantah Mobil Patroli yang Menabrak Penduduk Saat Tawuran di Tebet.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/