Jakarta, Intra62,com – Rokok tanpa cukai memang sudah semarak beredar di beberapa wilayah Indonesia yang mudah ditemukan karena dijajakan atau dijual tidak lagi bersembunyi alias sudah terang-terangan.
Beberapa merek rokok tanpa cukai sudah banyak di konsumsi perokok aktif karena mudah untuk dibeli pada kios-kios pedagang yang memajang produk di etalase bercampur dengan rokok yang bercukai.
Telah beredar di media online rokok bermerek “SMITT” yang tanpa cukai secara terangan-terangan dijual di Kabupaten Soppeng yang secara langsung dapat dibeli tanpa takut tindakan aparat.
dikantor DPP AWDI Balham Wadja SH menyoroti perihal ini ” Keadilan harus ditegakkan tindakan pelanggaran rokok tak bercukai segera diberantas dan pelaku dijerat hukum ” , Kata Ketua DPP AWDI.
” Aparat harus segera ambil tindakan “, Tegas Wadja panggilan akrab Ketum Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia.
Adanya indikasi oknum yang membekap peredaran rokok ini dikarenakan tindak adanya pengawasan yang bergerak untuk mencegah ataupun menindak secara hukum pelaku produsen maupun pendistribusinya.
Pola pembiaran yang mulai terasa lebih mengganggu jika tidak segera ditangani, distribusi rokok ilegal akan menjadi kebiasaan dan menjadi sistem yang normal.
Pelanggaran ini memiliki dampak cukup serius berefek langsung bila diabaikan yang utama bagi yang konsumsi rokok yang tidak memiliki standard yang jelas dan bagi negara banyak kehilangan dana masukan dimana menjadikan persaingan usaha yang tidak normal merugikan produsen rokok legal.
(Red).
Baca Juga : Pengusaha Rokok Haji Her Diperiksa KPK Karena Masalah Pengurusan Cukai.
