Jakarta, Intra62.com – Menurut Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan pada Senin, 19 Januari 2026, wartawan tidak dapat dipidana atau digugat perdata langsung atas pekerjaan mereka sebagai jurnalis tanpa melalui mekanisme Dewan Pers.
Secara bersamaan, keputusan ini merupakan koreksi yang signifikan terhadap praktik penegak hukum yang selama ini sering mengabaikan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, dengan memaksa wartawan untuk terlibat dalam tindakan pidana.
Menurut MK, sengketa pemberitaan harus diselesaikan terlebih dahulu melalui hak jawab, koreksi, dan penilaian Dewan Pers. Jika ini tidak dilakukan, proses pidana atau perdata baru dapat dimulai.
Ketua Umum (AWDI) Balham Wadja SH ,. menyambut keputusan MK yan terbaru sebagai kemajuan besar dalam penegakan kemerdekaan media.
Balham Wadja menekankan bahwa keputusan MK ini adalah tamparan konstitusional bagi siapa pun yang masih gemar membungkam pers dengan pasal pidana. Negara telah menegaskan melalui MK bahwa karya jurnalistik tidak boleh diperlakukan sebagai kejahatan.
Menurutnya, keputusan ini menunjukkan bahwa Dewan Pers berfungsi sebagai penjaga etik jurnalistik dan bukan sekadar pelengkap formal.
Balham Wadja menambahkan, “Jika setiap sengketa pers segera dilaporkan ke polisi, maka itu sama saja dengan mengubur semangat reformasi dan kebebasan berekspresi.”
Balham Wadja menyatakan bahwa meskipun penegakan hukum tidak boleh dilakukan secara serampangan, wartawan tetap harus bekerja secara profesional dan beretika.
Tidak hanya media harus bertanggung jawab, tetapi kekuasaan juga harus tunduk pada konstitusi dan hukum. Akhir kata, “Putusan MK ini adalah penegasan bahwa demokrasi tidak boleh ditakuti oleh penguasa.”
Diharapkan keputusan MK tersebut akan menjadi panduan wajib bagi penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak-pihak yang sering melaporkan kepada wartawan tanpa memahami proses hukum pers.
Baca Juga : Pengadilan Houthi Mengumumkan Hukuman Mati Bagi 9 Terdakwa Mata-Mata.
Baca Juga : Pemkot Bandung Memberikan Kesempatan Menutup Bandung Zoo.
(Red).
