Jakarta, Intra62.com – Pada Kamis (15/1) sekitar pukul 18.20 WIB, Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pria bernama HW dan FTR yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban wanita bernama AMY (25) di dalam bus Transjakarta di kawasan Penjaringan.
“Kedua pelaku ini dijerat pasal 406 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP),” kata AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, di Jakarta, Jumat.
Dia menyatakan bahwa kejahatan asusila di muka umum ini terjadi di dalam bus Transjakarta yang melaju di Jalan Jalan Tol Pelabuhan Gedongpanjang, Penjaringan, Jakarta Utara.
Semua bermula ketika dua pelaku mengenal satu sama lain selama tiga hari dan berjanji untuk pulang bersama setelah selesai bekerja. Korban berdiri di depan kedua pelaku saat mereka naik bus di Halte Busway Pantai Indah Kapuk (PIK).
Pelaku HW kemudian meraba kelamin pelaku FTR dan mengeluarkan cairan sperma yang mengenai pakaian korban. Korban AMY kemudian menyadari bahwa ada cairan di baju belakangnya dan menetes ke kakinya.
Pada awalnya, korban mengira itu air dari pendingin bus. Namun, suara pria mencekik pelaku HW dan berkata, “Kamu masturbasi ya.”
Akhirnya, korban menyadari bahwa cairan di baju belakangnya adalah sperma pelaku. Kondektur Transjakarta mengamankan kedua pelaku.
Dia menyatakan, “Kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa jaket korban.”
Baca Juga : Ada Korban Jiwa, Penanganan Banjir Jakarta Diminta Diperbaiki.
(Red).
