• Thu. May 7th, 2026

Kantor Kementerian Kehutanan Penyelidikan Korupsi Digeledah Jampidsus Kejagung

ByMAS

Jan 8, 2026

Jakarta, Intra62.com – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan terkait penyelidikan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sejumlah petugas Jampidsus dan petugas berseragam loreng TNI tengah terlihat mengamankan barang yang diduga sebagai barang bukti di salah satu gedung di kemenhut. Sejumlah petugas terlihat melakukan pengamanan selama proses pengambilan barang bukti tersebut.

Petugas berseragam loreng dan penyidik Jampidsus memasukkan barang sitaan ke dalam mobil setelah memasukkan barang bukti ke dalam kotak. Beberapa orang berbaju merah dan berpakaian sipil tampak langsung memasuki mobil tidak lama setelah itu. Tim penggeledah menaiki setidaknya lima mobil.

Sebelumnya, penyelidikan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), masih diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Pada Rabu (7/1/2026), dilaporkan bahwa tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali melakukan sejumlah penggeledahan terkait kasus korupsi yang diperkirakan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,7 triliun.

Saat dikonfirmasi tentang berita penggeledahan tersebut, Anang Supriatna, kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, belum dapat memberikan jawaban. Dia menyatakan bahwa tim penyidikan Jampidsus belum memberikan informasi tentang tindakan hukum di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kasus korupsi pemberian IUP nikel di Konawe Utara telah ditangani oleh KPK sejak 2017. Pada Oktober 2017, mantan bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Pada saat itu, KPK menyatakan bahwa Aswad melakukan korupsi dengan menerbitkan IUP untuk 17 perusahaan pertambangan nikel dalam waktu satu hari. Di antara IUP tersebut termasuk lahan yang dimiliki secara sah oleh PT Aneka Tambang (Antam).

Aswad menerima uang Rp13 miliar selama penyidikan KPK, dan kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp2,7 triliun. KPK sempat menahan Aswad pada September 2023.

Meskipun demikian, penahanan dibatalkan karena Aswad sakit. Beberapa waktu terakhir, diketahui bahwa KPK secara rahasia menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) terkait kasus pada Desember 2024. Pada Desember 2025, KPK baru mengakui penerbitan SP3 tersebut.

Baca Juga : Untuk Mencegah Ego Sektoral Antara Polri Dan Kejaksaan, Baleg DPR Mengharmonisasi RUU PSDK.

(Red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/