Jakarta, Intra62.com – Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW), adiknya Ranu Hari Prasetyo (RNP), dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, kasus ditetapkan sebagai tersangka yang mengejutkannya berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi di Tahun Anggaran 2025 oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.
Menurut Mungki Hadipratikto, Pelaksana Harian (Plh.) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, lembaga antirasuah menetapkan kelimanya sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 9-10 Desember 2025.
Di Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Kamis, Mungki menyatakan, “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, termasuk AW sebagai Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, dan RNP sebagai adik Bupati Lampung Tengah.”
Mungki menyatakan bahwa tiga tersangka lainnya adalah Riki Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD Lampung Tengah dan Plt. Kepala Bapenda Lampung Tengah Anton Wibowo (ANW), dan Direktur PT Elkaka Putra Mandiri Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS).
Dia juga menyatakan bahwa Ardito Wijaya, adiknya, dan ANW ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. RHS dan MLS ditahan di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Menurutnya, tindakan AW, ANW, RHS, dan RNP sebagai pihak penerima dianggap melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menyimpulkan bahwa MLS melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pihak pemberi.
Baca Juga : Sterilisasi 200 Kucing Jantan Lokal Di Kebon Jeruk Dilakukan Oleh Sudin KPKP Jakbar.
(Red).
