Jakarta, Intra62.com – Pemilik WO penyelenggara pernikahan atau wedding organizer berinisial APD dan suaminya, DHP yang bermasalah, ditahan oleh Polda Metro Jaya karena diduga melakukan penipuan.
Di Jakarta, Selasa, Kombes Pol Budi Hermanto, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan, “Benar, tersangka APD dan DHP sudah ditahan di Jakut (Jakarta Utara).”
Tiga tersangka lainnya—HE, GDP, dan RR tengah—sedang ditangani Polda Metro Jaya, dan gelar perkara segera dilakukan untuk menentukan tindakan selanjutnya.
Budi menyatakan bahwa tiga lainnya telah dibawa ke wasidik Polda Metro Jaya untuk diproses karena tiganya berada di luar Jakut.
Sebelumnya pada hari Senin, 8 Desember, kasus dugaan penipuan pemilik WO di Jakarta Utara masih diselidiki oleh Polda Metro Jaya.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto, Senin (8/12), proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara masih dalam tahap pendalaman dan kemungkinan status tersangka akan ditingkatkan.
Dia menceritakan bagaimana kasus ini dimulai ketika beberapa korban atau pelanggan ingin menikah dan menggunakan jasa WO milik inisial APD tersebut.
Namun, baik tenda, katering maupun “booth” (stan) makanan yang ada tidak memenuhi persyaratan. Budi menyatakan bahwa WO tersebut tidak memberikan tanggapan setelah dikonfirmasi.
Laporan tentang beberapa korban juga telah dikirim ke Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Timur selain Polres Metro Jakarta Utara.
Kita juga akan melihat nanti apakah laporan ini akan digabungkan, tetapi kita harus melihat lokasi kejadian. Budi menjelaskan, “Jika itu terjadi di Jakarta Utara, mungkin kami akan mengirimkannya. Tetapi jika itu terjadi di wilayah lain, kemungkinan besar Direktorat Reserse Kriminal Umum yang akan menanganinya.”
Dia mengatakan bahwa jumlah korban yang hilang berbeda karena masih menunggu hasil dari penyidik dari Polres Metro Jakarta Utara, termasuk dari Polda Metro Jaya, karena laporan polisi baru diterima pada hari Minggu (7/12).
“Berbeda-beda, ada yang sekitar Rp40 juta, Rp60 juta, atau Rp80 juta, ini berbeda-beda,” kata Budi.
(Red).
