Jakarta, Intra62.com – Setelah memeriksanya sekali lagi pada 21 November 2025, Dirut PT Woro Adhi Persada (WAP) Arief Saptahary Sastrakusuma (ARF) telah diminta kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memberi tahu para jurnalis di Jakarta, Jumat, bahwa pemeriksaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ARF selaku Dirut PT Woro Adhi Persada.
Menurut Budi, Arief Saptahary diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia, juga dikenal sebagai BRI (Persero) antara tahun 2020 dan 2020.
Saksi tersebut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.29 WIB, menurut catatan KPK.
Sebelumnya, pada 26 Juni 2025, KPK mengumumkan bahwa mereka telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC.
13 orang dilarang bepergian setelah KPK mengumumkan proyek pengadaan mesin EDC senilai Rp2,1 triliun pada 30 Juni 2025. CBH, IU, DS, MI, AJ, IS, AWS, IP, KS, EL, NI, RSK, dan SRD adalah nama-nama yang dicekal.
KPK menyatakan pada 1 Juli 2025 bahwa kerugian keuangan negara terkait kasus tersebut sebesar Rp700 miliar, atau 30 persen dari total nilai proyek pengadaan senilai Rp2,1 triliun.
Pada 9 Juli 2025, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut oleh KPK: mantan Wakil Direktur Utama BRI Catur Budi Harto (CBH) dan mantan Direktur Digital dan Teknologi Informasi BRI sekaligus mantan Dirut Allo Bank Indra Utoyo (IU).
Selain itu, Elvizar (EL) sebagai Dirut PT Pasifik Cipta Solusi (PCS), Rudy Suprayudi Kartadidjaja (RSK) sebagai Dirut PT Bringin Inti Teknologi, dan Dedi Sunardi (DS) sebagai SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI.
Baca Juga: KPK Memanggil 3 kepala Distrik Sebagai Saksi Dalam Kasus Dana Operasional Papua.
(Red).
