Jakarta , Intra62.com . Menteri ESDM Pertimbangkan Kopdes Mengelola Tambang . Sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2025 tentang Minerba, Koperasi Desa dan Kelurahan (Kopdes/Kopkel) Merah Putih dapat mengelola tambang, menurut Bahlil Lahadalia, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Ketika ditemui di Jakarta, Selasa, Bahlil menyatakan, “Nanti kami lihat, ya, apakah itu memenuhi syarat atau tidak. Nanti kami lihat.”
Untuk memberikan izin kepada kopdes yang ingin mengelola lahan tambang, Bahlil mempertimbangkan kemampuan dan pengalaman dalam mengelola pertambangan.
Bahlil juga mempertimbangkan lokasi koperasi.
Bahlil mengatakan, “(Pemberian izin) diprioritaskan kepada koperasi yang ada di daerah tambang. Supaya orang daerah itu memiliki kesempatan mengelola sumber daya mereka sendiri.”
Koperasi dapat mengelola tambang batu bara dengan skema prioritas . Setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) disetujui pada 18 Februari 2025.
Bahlil mengatakan bahwa pemerintah saat ini masih mempertimbangkan peraturan turunannya.
Selain koperasi, UU tersebut memungkinkan ormas keagamaan dan UKM untuk mengelola tambang batu bara.
Pernyataan tersebut berkaitan dengan peluncuran Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kelembagaan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Yang terdiri dari 80 ribu unit, di Desa Bentangan, Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Senin (21/7).
Presiden mengatakan bahwa koperasi adalah cara bagi masyarakat dan negara dengan kondisi ekonomi lemah untuk membangun kekuatan bersama.
Peluncuran Kopdes/Kopkel Merah Putih ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang berlaku sejak 27 Maret 2025.
Kopdes Merah Putih 81.140 Unit
Peluncuran tersebut diikuti secara serentak oleh seluruh daerah di Indonesia melalui sambungan daring. Telah mencakup 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 81.140 unit Kopdes/Kopkel Merah Putih telah terbentuk di seluruh Indonesia . Yaitu dengan 80.081 di antaranya telah berbadan hukum.
Program ini ditujukan untuk membangun ekonomi dari tingkat desa dan kelurahan guna menciptakan pemerataan . Serta membebaskan masyarakat dari kemiskinan. Sebanyak 13 kementerian dan dua lembaga negara terlibat dalam pelaksanaan program tersebut. Bersama dengan para gubernur, wali kota, bupati dan kepala desa.
Baca juga : Presiden Prabowo Targetkan 80 Ribu KopDes plus Truck hingga Apotek
( Anisa-red)
