• Sat. May 23rd, 2026

Kontrol Pengawasan Hukum Jurnalis Jadi Tersangka

ByMAS

Apr 30, 2025
Kontrol Pengawasan Hukum Jurnalis Jadi Tersangka

Jakarta, Intra62.com -Kontrol pengawasan hukum dalam berita dianggap merugikan atau dianggap melakukan perintangan hukum, itu bukan berarti bahwa wartawan yang menulisnya. Serta merta harus didakwa, bukan lembaga lain, hanya Dewan Pers (DP) yang memiliki otoritas untuk menentukan apakah berita tersebut melanggar hukum atau tidak.

Berkaitan dengan penetapan tersangka Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JAKTV, oleh Kejaksaan Agung tanpa mengikuti mekanisme etik Dewan Pers (DP). Hal ini menjadi sorotan kalangan media jurnalis dan praktis hukum di Indonesia.

Berita tentang dugaan korupsi di Pertamina, Timah, minyak goreng, dan impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 Tom Lembong telah dipublikasikan di media selama beberapa pekan. TB telah menjadi tersangka dalam kasus ini. Berita tersebut dianggap menyudutkan Kejagung dan menghalangi penyidikan proses hukum.

Dalam hal ini, UU 31 Tahun 1999 pasal 21 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tuduhan ke TB. Mengacuh, ” Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntut, dan pemeriksaan. Di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150 juta dan paling banyak Rp. 600 juta.”

Menanggapi pelaku jurnalis di jadikan tersangka menanyakan pemberita , di kantor Balham Wadja SH Ketum AWDI (Assosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia) mengungkapkan ” Berbahaya sekali wartawan dijadikan tersangka tanpa terlebih dahulu diproses secara etik oleh Dewan Pers”.

” Ini secara tidak langsung sudah pengebirian kebebasan pers dan saya sangat kecewa sekali “, tegas Balham Wadja SH.

Pers Berhak Kontrol

Perlu di ketahui sesuai ketentuan yang termaktub di dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Bahwa pers berhak melakukan kontrol terhadap kebijakan pemerintah termasuk kontrol pengawas hukum.

Hal ini juga merupakan jaminan kebebasan dan kemerdekaan pers juga dijamin oleh perundangan . Bahwa tidak boleh ada boikot (beredel) atau pembungkaman ketika pers menyebar luaskan informasi kepada masyarakat.

Baca juga : Bagaimana Dewan Pers Melindungi Kemerdekaan Pers ?

(Anisa-red)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/bonus-new-member/

https://sdlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/

https://paudlabumblitar.sch.id/wp-content/spaceman/