Jakarta, Intra62.com – BHP mendukung kepemilikan Ahliwaris alas dasar dukumen Verponding Indonesia yang sesuai aturan hak kepemilikannya yang benar dan akurasi.
Di tahun 1955 sejak Indonesia merdeka muncul nama Balai Harta Peninggalan (BHP) yang telah ada berdiri di Batavia 1 Oktober tahun 1624 yang bernama Wees en Boedelkamer.
Baca juga : Raden Aria Wiranatakusumah V ” Priyayi Nasionalis ” pemilik Pabrik Gula .
Balai harta ini merupakan intitusi pemerintah yang bertugas mengurus harta peninggal, penetapan waris dan kepailitan yang berada dibawah Kemenkumham.
Banyak peninggalan lahan dan bangunan di Indonesia dengan alas kepemilikan berdokumen Eigendom Verponding ataupun Verponding Indonesia pemilik ahliwaris keturunan asing dan pribumi Indonesia.
Ditempat Balham Wadja SH, PJ / Sekjend Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) mengungkapkan ” Saya sangat berapriasi medukung kinerja BHP mengembalikan hak kepemilikan yang telah di kuasai, ditempati dan diolah pihak-pihak yang bukan hak miliknya”
Keberadaan BHP menunjukan betapa pedulinya Bangsa Indonesia ini untuk rakyatnya yang memiliki hak kepemilikan atas harta peninggalan yang memiliki ketentuan sebagai bukti atas hak.
” Baiknya intitusi swasta ataupun pemerintah dapat segera mungkin mengembalikan asset-asset yang bukan milikinya” tambahnya.
Permasalah hak kepemilikan atas asset harta peninggalan memang sangat krusial di Indonesia dan BHP mendukung kepemilikan ahliwaris yang menjadi harapan masyarakat yang menjadi ahliwaris mendapatkan hak kepemilikannya. (Red)
Baca juga : Kuasa Ahli Waris Ex Pabrik Gula Koordinasi dengan Pemangku Wilayah Danrem 074 Solo raya
