Jakarta , Intra62.com . Warga Cianjur Datangi Kantor Mas Menteri AHY , Ngaku jadi Koban Mafia Tanah . Ridwan mengunjungi kantor Menteri Agraria Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Agus Harimurti Yudhoyono (ATR/BPN), Jumat (21/6/2024). Ia akan menceritakan kisah hidupnya yang diduga menjadi korban mafia tanah.
Hingga saat ini, dia tidak memiliki hak atas tanah seluas kurang lebih 1,28 hektare. Kami mengajukan pengaduan atas pengabaian tanggung jawab dan/atau pelanggaran larangan oleh lembaga terkait.
Kuasa hukum Ridwan, Emanuel R Pandega, mengatakan kepada wartawan, “Karena diduga ada indikasi keterlibatan mafia tanah mempengaruhi penanganan dan penyelesaiannya.”
Dia juga menambahkan, “Kami meminta perhatian BPN, khususnya Satgas Anti Mafia Tanah, terhadap masalah hukum klien kami yang belum ada penyelesaian nyata sampai saat ini.”
Emanuel menjelaskan bahwa masalah ini dimulai dengan perselisihan tentang kepemilikan tanah di mana pusat perbelanjaan akan dibangun. “Sudah final berdasarkan putusan PK Nomor 160/Pdt/2007 tanggal 28 September 2007,” kata Ridwan setelah kliennya melanjutkan proses hukum hingga tingkat peninjauan kembali (PK).
Baca juga : Tantangan Terbesar AHY Berantas Mafia Tanah
Dia menyatakan bahwa pihak lawan mengajukan sejumlah gugatan dengan topik yang sama selama proses PK. Pada akhirnya, keputusan PK juga menganulir kasus tersebut.
“Putusan PK Nomor 245/Pdt/2011 tanggal 20 Februari 2011 mengalahkan kami.” Emanuel menyatakan bahwa hasilnya adalah dua produk hukum yang bertentangan satu sama lain.
Ridwan menyatakan bahwa setelah memenangkan PK, pihaknya telah mengajukan kembali nama kepemilikan lahan ke BPN setempat, tetapi upaya itu tidak berhasil.
Ridwan menduga adanya mafia tanah di balik masalah lahan tersebut. Dia mengatakan bahwa dia telah mengajukan kembali nama ke BPN pada tahun 2012, tetapi itu terus ditunda karena ada masalah lain. Karena itu, dia dan kuasa hukumnya mengadu ke AHY.
Karena PK sudah dieksekusi, seharusnya sudah selesai, tetapi ditunda-tunda untuk sampai pada keputusan, yang menurut saya menunjukkan mafia tanah sedang bermain. Ridwan menyatakan bahwa putusannya juga diduga melanggar hukum acara. (redx)
