Jakarta , Intra62.com . Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan atas kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.
Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya Arina Winarto di Polres Metro Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro membenarkan kabar tersebut.”Iya benar, saat ini masih dalam proses,” ujar AKBP Bintoro kepada awak media di Jakarta, Selasa (4/6).
Menurut AKBP Bintoro, pihak kepolisian kini sedang mendalami kasus penggelapan Rp 6,9 juta yang diduga dilakukan suami Bunga Citra Lestari.
Adapun proses penyelidikan telah naik menjadi penyidikan yang masih dalam proses untuk memastikan kasus lebih lanjut.”Sudah naik tahapan penyidikan,” kata Bintoro.
Baca juga : Kesabaran Syahrini dan Reino Barack Buahkan Hasil Setelah Lima Tahun Menikah
Sebelumnya, Tiko Aryawardhana dilaporkan oleh mantan istrinya, Arina Winarto, atas dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar.
Penasihat hukum Arina, Leo mengungkapkan bahwa peristiwa ini terjadi pada periode sekitar tahun 2015-2021.Saat itu AW dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Leo mengklaim bahwa dia sepenuhnya memberikan wewenang kepada penyidik. Dia berkata, “LP sebenarnya itu kan sudah dari tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2022.”
Terlapor diancam dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, yang mengancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
( redx)
