Jakarta, Intra62.com – Calon Presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo dengan tegas membantah atas tuduhan Indonesia Police Watch (IPW) ke KPK tentang dugaan penerimaan gratifikasi dari perusahaan asuransi penjamin kreditur di Bank Jateng.
Hari ini, IPW melaporkan Ganjar Pranowo selaku mantan Gubernur Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi berupa cashback dari perusahaan asuransi penjamin kreditur di Bank Jateng.
Ganjar tegaskan pihaknya tak pernah menerima gratifikasi sebagaimana yang dilaporkan oleh IPW ke lembaga antirasuah.
“Saya tidak pernah terima gratifikasi seperti yang dia laporkan,” tegas Ganjar kepada wartawan, Selasa (5/3/24).
Baca juga:
- Pengamat: Demo Pemakzulan Jokowi Tak Akan Ganggu Politik
- Ganjar Pranowo mendorong Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk Gunakan Hak Angket
Sebelumnya, capres nomor urut 3 ini dilaporkan Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi.
Diketahui Laporan tersebut dilayangkan langsung oleh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (5/3/24). (***)
